Cilegon, CNO – Seorang pengedar ganja berinisial MRR (20) warga Kampung Sukajadi, RT/RW 03/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Rabu (13 Januari 2021).
Bahkan saat melakukan penangkapan di rumah tersangka, petugas mendapati 11 pohon ganja yang ditanam di dalam enam buah pot di teras rumahnya di lantai dua.
“Disana kita melihat enam pot tanaman yang diduga ganja yaitu cannabis, setelah kami teliti secara mendalam saya lihat profilnya dan ternyata betul bahwa itu adalah ganja,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen (Pol) Hendri Marpaung, Rabu (27 Januari 2021).
Dijelaskan oleh Hendri, berdasarkan pengakuan tersangka, sejak menanam ganja di rumahnya, tersangka sudah dua kali memanennya. Tersangka mendapat benih dari ganja yang dipesannya dari wilayah Sumatera yang kemudian diambil bijinya.
“Biji itu disemai sama dia dan ini sudah yang kedua kali, yang pertama sudah pernah panen. Ini sudah ditanam kurang lebih enam bulan, ada yang tiga bulan,” tutur Hendri.
Penangkapan MRR, menurut Hendri merupakan upaya pengembangan yang dilakukan BNPP Banten yang sebelumnya telah menangkap STS seorang tukang ojek, warga Perumahan Pesona Cilegon, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
STS merupakan pesuruh yang tugasnya menjemput kiriman ganja pesananan MRR yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan menyertakan alamat palsu. Untuk mengambil barang pesanannya, MRR memerintahkan STS untuk menghubungi petugas PT Pos Indonesia agar dapat mengambil ganja pesananannya.
“Jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai ke tujuan, karena mereka ini memberikan alamat tujuan yang palsu sehingga Kantor Pos tidak mengetahui nanti atau tidak sampai. Jadi sebelum sampai tujuan, kurir ini sudah mencegat tukang pos di jalan. Nah kita lakukan control delivery sehingga tertangkaplah si kurir,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun lantaran melanggar Pasal 114, Pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
(*Fer/Red)