Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari warung jamu. Total sebanyak 97 botol miras diangkut petugas dari beberapa warung jamu yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Purwakarta, Jombang dan Kecamatan Cibeber.
Razia ini digelar dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, mengatakan sasaran utama razia adalah sejumlah warung jamu yang terindikasi disalahgunakan untuk menjual minuman keras tanpa izin.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 97 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung jamu. Minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti,” kata Furqon.
Menurut Furqon, razia miras tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kota Cilegon. Para pemilik warung jamu seketika diberikan teguran keras agar tidak lagi menjual minuman beralkohol dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Cilegon.
“Kami dari Satpol PP Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran yang terkait dengan penjualan miras, terutama yang berada di wilayah-wilayah yang rentan,” tambah Furqon.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pihak-pihak yang melanggar Perda Kota Cilegon, khususnya terkait penjualan minuman keras dan narkoba.
“Kami mengimbau warga untuk bekerja sama dengan melaporkan aktivitas serupa yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Apalagi ini menjelang pemilihan kepala daerah, kita mesti sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan,” katanya.
Menurutnya, razia yang digelar oleh jajarannya merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir pelanggaran hukum di Kota Cilegon.
“Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan-kegiatan yang merusak. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat agar segala bentuk pelanggaran Perda dapat diatasi dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.
(*Fer/Red)