Cilegon, CNO – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyebut, tidak banyak laporan Kota Cilegon ke Ombudsman dan posisinya berada kedua terbawah. Ia pun pun berharap kondisi ini berbanding lurus dengan kondisi di lapangan.
Hal tersebut dikatakan Dedy saat memberikan paparan dalam Seminar Inovasi Pelayanan Publik yang digelar oleh Bappeda Kota Cilegon, Kamis (21 Oktober 2021).
Dedy juga mengatakan, berdasarkan survei tahunan kaitannya dengan kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tahun 2019 Kota Cilegon mendapatkan zona hijau.
“Mudah-mudahan tahun 2021 tidak berubah dan tetap mendapatkan zona hijau,” tutur Dedy.
Ia juga meminta agar setiap OPD, kecamatan maupun kelurahan dapat mengaktifkan dan mengefektifkan unit pengelolaan pengaduan internal. Harapannya, jumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke luar termasuk ke ombudsman dapat berkurang dan dapat selesai di internal.
“Pengaduan sendiri memilik manfaat yaitu meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan meminimalisir praktik maladministrasi secara bertahap,” ujarnya.
Dedy juga meminta agar setiap OPD dapat mengikuti SOP yang telah disusun sehingga masyarakat yang dilayani merasa puas terhadap layanan yang diberikan.
“Apabila pengguna layanan telah mendapatkan haknya dengan baik maka ini akan menjadi pemicu bagi penyelenggara layanan untuk terus memberikan pelayanan dan akan berdampak secara keseluruhan bagi pembangunan di Kota Cilegon,” ujar Dedy.
Selain Dedy Irsan, turut hadir sebagai narasumber Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dan Nurjaman Mochtar Tim Panel Independent penilaian inovasi pelayanan publik.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut perwakilan OPD se-Kota Cilegon, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, camat, lurah, perwakilan BUMN dan BUMND se-Kota Cilegon.
(*Red/Fer)