Cilegon, CNO – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan pil tramadol dan haxymer di Jalan Sunan Kudus Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Senin (19 Septmber 2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar ratusan pil terlarang tersebut. Pelaku berinisial RP warga Lingkungan Kubang welut, Kelurahan Samangraya.
“Sewaktu ditangkap dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 10 lempeng obat tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir,” katan Shilton menjelaskan.
Selain itu, didapati juga 31 paket obat haxymer yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 310 butir, serta diamankan juga dari tempat kejadian perkara sebuah handphone.
“Tersangka RP mengakui mendapatkan obat tersebut dari olshop dengan tujuan untuk diedarkan/dijual agar mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” tuturnya.
(*Fer/Red)