Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 18 Januari 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

22 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai dengan total lebih dari 12 juta batang. Rokok ilegal ini bernilai sekitar Rp17 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (22 Juli 2025) ini merupakan barang bukti dari kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Juni 2025.

BACA JUGA

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu

Selain rokok ilegal, Kejari Cilegon juga memusnahkan bukti tindak pidana narkotika, antara lain sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja 3.150,86 gram, serta tembakau gorila seberat 27,21 gram. Turut dimusnahkan juga ribuan butir obat-obatan terlarang, seperti 620 butir tramadol, 5.721 butir excimer, 807 butir yarindo, dan 4.218 butir dextro

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 26 unit telepon genggam, 7 unit timbangan digital, serta perlengkapan pendukung kejahatan seperti pakaian, lakban, plastik, sedotan, senjata tajam, kunci T, dan tas.

Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam memusnahkan barang bukti ini, pihaknya tidak bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi lebih ditentukan oleh banyaknya barang bukti serta potensi risiko jika disimpan terlalu lama.

“Kami tidak melihat urgensi pemusnahan dari sisi anggaran, namun lebih kepada seberapa sering pemusnahan harus dilakukan berdasarkan banyaknya barang bukti yang ada. Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai menimbulkan risiko jika terus disimpan seperti potensi penyalahgunaan oleh oknum dan lainnya maka pemusnahan harus segera dilakukan,” kata Diana.

Diana juga mengungkapkan, pemusnahan barang bukti memiliki nilai penting dalam hal mengedukasi masyarakat serta sebagai wujud nyata akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai eksekutor telah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti ini,” tuturnya.

Semantara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar yang turut hadir dalam pemusnakah barang bukti ini menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Kami akan dorong Satpol PP agar langsung memusnahkan barang bukti usai razia. Sebab Saya khawatir jika tidak langsung di musnahkan nanti akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Robinsar.

(*Fer/Red)

Tags: Kejari CilegonPemusnahan Barang BuktiPemusnahan Narkoba

Related Posts

Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu

29 Juli 2024
Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu

Cilegon, CNO - Kepolisian Resor Cilegon memusnahkan 30 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan ini digelar di halaman Markas Kepolisian Resor...

Read more

Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Naik Penyidikan

20 Desember 2022
dugaan korupsi pasar rakyat cilegon

Cilegon, CNO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Ineke Idraswati menyebut, pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap dugaan tindak...

Read more

Dugaan Korupsi di SKPD Cilegon Masih Dirahasikan Kejari, HMI Desak Dibuka Saja

26 Juli 2021
Dugaan Korupsi di SKPD Cilegon Masih Dirahasikan Kejari, HMI Desak Dibuka Saja

Cilegon, CNO - Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk membuka kepada publik soal...

Read more
Next Post
Beasiswa BCA Kembali Dibuka, Lulusan Berpeluang Kerja di BCA

Beasiswa BCA Kembali Dibuka, Lulusan Berpeluang Kerja di BCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Balai Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Bakso Asal Lampung

Balai Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Bakso Asal Lampung

11 Desember 2019

Pemerintah Musnahkan Ribuan Botol Miras Saat HUT Cilegon

27 April 2021
PB HMI Sahkan Syahrido Sebagai Ketum HMI Cabang Cilegon

PB HMI Sahkan Syahrido Sebagai Ketum HMI Cabang Cilegon

30 November 2019
Dihadapan Peserta Musda III DPD Al Khairiyah Cilegon, Hasbi: Jaga Kolaborasi dengan Pemerintah

Dihadapan Peserta Musda III DPD Al Khairiyah Cilegon, Hasbi: Jaga Kolaborasi dengan Pemerintah

25 Juli 2023

Gawat, Banjir Cilegon Diduga Jadi Komoditas Politik Paslon

4 Desember 2020
Wakil Ketua DPRD Cilegon Sidak Pembangunan Jalan di Warnasari

Wakil Ketua DPRD Cilegon Sidak Pembangunan Jalan di Warnasari

7 November 2024

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!