Cilegon, CNO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai dengan total lebih dari 12 juta batang. Rokok ilegal ini bernilai sekitar Rp17 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (22 Juli 2025) ini merupakan barang bukti dari kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Juni 2025.
Selain rokok ilegal, Kejari Cilegon juga memusnahkan bukti tindak pidana narkotika, antara lain sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja 3.150,86 gram, serta tembakau gorila seberat 27,21 gram. Turut dimusnahkan juga ribuan butir obat-obatan terlarang, seperti 620 butir tramadol, 5.721 butir excimer, 807 butir yarindo, dan 4.218 butir dextro
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 26 unit telepon genggam, 7 unit timbangan digital, serta perlengkapan pendukung kejahatan seperti pakaian, lakban, plastik, sedotan, senjata tajam, kunci T, dan tas.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam memusnahkan barang bukti ini, pihaknya tidak bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi lebih ditentukan oleh banyaknya barang bukti serta potensi risiko jika disimpan terlalu lama.
“Kami tidak melihat urgensi pemusnahan dari sisi anggaran, namun lebih kepada seberapa sering pemusnahan harus dilakukan berdasarkan banyaknya barang bukti yang ada. Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai menimbulkan risiko jika terus disimpan seperti potensi penyalahgunaan oleh oknum dan lainnya maka pemusnahan harus segera dilakukan,” kata Diana.
Diana juga mengungkapkan, pemusnahan barang bukti memiliki nilai penting dalam hal mengedukasi masyarakat serta sebagai wujud nyata akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai eksekutor telah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti ini,” tuturnya.
Semantara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar yang turut hadir dalam pemusnakah barang bukti ini menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
“Kami akan dorong Satpol PP agar langsung memusnahkan barang bukti usai razia. Sebab Saya khawatir jika tidak langsung di musnahkan nanti akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Robinsar.
(*Fer/Red)





















