Cilegon, CNO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup kerja Pemerintah Kota Cilegon dalam waktu dakat akan dilakukan tes urine. Langkah ini diambil guna menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Kota Cilegon.
“Saya akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa dilakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) dan tes urine langsung,” kata Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin saat menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (7 Februari 2024).
Menurut Maman, saat ini kawasan yang berkategori rawan narkoba di Kota Cilegon bertambah satu dari sebelumnya terdapat tiga kecamatan berstatus waspada atau zona merah. Satu wilayah tersebut ialah Kecamatan Citangkil. “Sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang dan Pulo Merak,” katanya.
Oleh karena itu, Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Sosialisasi itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon.
“Saya minta tiap Kelurahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024 ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota Cilegon,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fajar Wijanarko menuturkan, pada tahun 2023, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.
“Kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna Narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus obat daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances),” kata Fajar.
Menurut Fajar penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.
“Obat daftat G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotek. Jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika digunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika,” katanya.
(*Fer/Red)