Cilegon, CNO – Walikota Cilegon Edi Ariadi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon yang melakukan Work From Home (WFH) untuk tidak sambil liburan. Jika nekat, Edi mengancam akan memberikan sanksi tegas.
“Harus disipilin. Jangan karena WFH jadi keluyuran untuk berlibur. Intinya harus disiplin aturan. Kerja di rumah,” kata Edi usai melakukan peletakan batu pertama di Rumah Sakit Hermina Cilegon, Sabtu (9 Januari 2021).
Edi memastikan akan meminta rekap dan mengevaluasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh ASN yang bekerja di rumah, serta akan meminta data absensi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Kan ada mereka (BKPP dan Kepala OPD). Nanti mereka yang akan pantau setelah itu mereka serahkan ke saya,” tuturnya.
Menurut Edi, sanksi disiplin ini akan mempengaruhi sasaran kinerja pegawai (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ada hukuman bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja.
Menurutnya, PNS yang tidak mencapai target kinerja bisa ditunda kenaikan pangkatnya tergantung tingkat kinerjanya.
“Bisa saja misalnya penundaan kenaikan pangkat kalau memang sudah terlalu berat, misalnya seperti itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mulai Senin pekan depan Pemerintah Kota Cilegon menerapkan sistem kerja di rumah bagi para pegawainya dengan pembagian 75 persen melakukan WFH sedangkan sisanya tetap bekerja dikantor.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Cilegon Nomor: 443/14/BKPP dengan pertimbangan terus meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di kalangan pegawai Pemkot Cilegon. Sedangkan aturan ini akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2021.
(*Fer/Red)