Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Senin, 7 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Saat WFH Malah Liburan, PNS Bisa Ditunda Kenaikan Pangkatnya

9 Januari 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Saat WFH Malah Liburan, PNS Bisa Ditunda Kenaikan Pangkatnya

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Walikota Cilegon Edi Ariadi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon yang melakukan Work From Home (WFH) untuk tidak sambil liburan. Jika nekat, Edi mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Harus disipilin. Jangan karena WFH jadi keluyuran untuk berlibur. Intinya harus disiplin aturan. Kerja di rumah,” kata Edi usai melakukan peletakan batu pertama di Rumah Sakit Hermina Cilegon, Sabtu (9 Januari 2021).

BACA JUGA

Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

Edi memastikan akan meminta rekap dan mengevaluasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh ASN yang bekerja di rumah, serta akan meminta data absensi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Kan ada mereka (BKPP dan Kepala OPD). Nanti mereka yang akan pantau setelah itu mereka serahkan ke saya,” tuturnya.

Menurut Edi, sanksi disiplin ini akan mempengaruhi sasaran kinerja pegawai (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ada hukuman bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja.

Menurutnya, PNS yang tidak mencapai target kinerja bisa ditunda kenaikan pangkatnya tergantung tingkat kinerjanya.

“Bisa saja misalnya penundaan kenaikan pangkat kalau memang sudah terlalu berat, misalnya seperti itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai Senin pekan depan Pemerintah Kota Cilegon menerapkan sistem kerja di rumah bagi para pegawainya dengan pembagian 75 persen melakukan WFH sedangkan sisanya tetap bekerja dikantor.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Cilegon Nomor: 443/14/BKPP dengan pertimbangan terus meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di kalangan pegawai Pemkot Cilegon. Sedangkan aturan ini akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2021.

(*Fer/Red)

Tags: PPKMWFH

Related Posts

Andika Tunjuk Tatang Tarmizi Sebagai Koordinator Relawan Karang Taruna PPKM Mikro

10 Juli 2021
Andika Tunjuk Tatang Tarmizi Sebagai Koordinator Relawan Karang Taruna PPKM Mikro

Serang, CNO - Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menunjuk Tatang Tarmizi (Itang) sebagai koordintar Relawan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan...

Read more

Ivermectin dan Deretan Obat COVID-19 Beserta Harganya

3 Juli 2021
ilustrasi obat

Cilegon, CNO - Ivermectin dalam beberapa hari terakhir sedang banyak diberitakan lantaran disebut dapat digunakan sebagai obat COVID-19. Sedangkan Ivermectin...

Read more

PPKM Darurat: Akses Masuk ke Cilegon Dibatasi

2 Juli 2021
PPKM Darurat: Akses Masuk ke Cilegon Dibatasi

Cilegon, CNO - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat regional Cilegon, akses keluar dan masuk masyarakat dibatasi. Terdapat aturan...

Read more
Next Post

Ketua PAN Kota Cilegon Dipastikan Kembali Nyalon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Helldy Minta Restu Pensiunan untuk Lanjut

Helldy Minta Restu Pensiunan untuk Lanjut

11 Mei 2022
Akhirnya Logo HUT RI ke-80 Dirilis, Agak Lain

Akhirnya Logo HUT RI ke-80 Dirilis, Agak Lain

24 Juli 2025
Berita Cilegon Hari Ini

Deklarasi Kampung Bersih Narkoba, Sanuji Sambangi Masjid Temu Putih

22 September 2022
Penerima Bantuan Non-Tunai Bersyarat di Kota Cilegon Terus Menurun

Penerima Bantuan Non-Tunai Bersyarat di Kota Cilegon Terus Menurun

21 November 2019
PT Krakatau Steel Disorot Erick Saat Raker dengan DPR

PT Krakatau Steel Disorot Erick Saat Raker dengan DPR

3 Desember 2019

Partainya Usung Iye-Awab, Salah Satu Petingginya Malah Dukung PAS

3 September 2020

TERBARU

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!