Cilegon, CNO – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat regional Cilegon, akses keluar dan masuk masyarakat dibatasi. Terdapat aturan ketat untuk dapat masuk dan keluar wilayah Cilegon.
Demikian ditegaskan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono usia apel PPKM Darurat, Jumat (2 Juli 2021) sore.
“Orang yang masuk akan diperiksa, ada checkpoint di pintu tol. Kalau yang masuk ke Cilegon akan diperiksa apakah sudah vaksin atau belum dengan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin pertama,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, jika terdapat masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin saat akan masuk ke Cilegon maka akan diputar-balik ke daerah asal. Hal yang sama juga akan diberlakukan untuk akses masuk ke Cilegon melalui jalur laut.
“Tanggal 3 nanti malam pukul 00 sudah berlaku (PPKM Darurat) sehingga besok teknisnya kami akan melakukan patroli keliling memastikan ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, PPKM Mikro (lockdwon mini) juga akan diberlakukan apabila terdapat satu RT yang masuk dalam zona merah. Teknisnya, hanya ada satu pintu keluar dan masuk ke wilayah tersebut.
“Teknisnya Satgas RT bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk menutup lokasi yang zona merah. Yang sakit dijaga jangan sampai keluar dan orang luar tidak boleh masuk ke RT itu,” tuturnya.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada satu RT pun di Cilegon yang masuk zona merah dari total 1.189 RT. “Belum ada (zona merah). Oranye kita 7, kuning 279, sisanya hijau dari total 1.189,” demikian ditambahkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Helldy juga memastikan, dalam waktu dekat dana penanganan COVID-19 untuk tingkat RW akan turun dari kelurahan. Hal itu dipastikan setelah dirinya berkoordinasi dengan Sekda Cilegon.
(*Fer/Red)





















