Serang, CNO – Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menunjuk Tatang Tarmizi (Itang) sebagai koordintar Relawan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RT/RW dan kelurahan, Jumat (9 Juli 2021).
Penunjukan Itang itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Andika soal pembentukan relawan PPKM Mikro di tingkat RT/RW dan Kelurahan kepada seluruh kepengurusan Karang Taruna di Provinsi Banten.
Menurut Andika, pelaksanaan PPKM Mikro berbasis Karang Taruna tingkat RT/RW tersebut, bertujuan untuk memudahkan pengawasan maupun koordinasi agar terselenggaranya pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat paling bawah dapat berjalan maksimal.
Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini, kata Andika, agar terjadi peran aktif generasi muda Karang Taruna karena pelaksananya adalah Relawan Karang Taruna tingkat bawah.
“Jika dibutuhkan, dapat membentuk atau mendirikan posko dengan berkoordinasi dan/atau arahan dari Satgas COVID-19 setempat. Peran Karang Taruna dapat menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional posko,” kata Andika.
Selain itu, kata Andika, relawan PPKM Mikro Karang Taruna juga bertugas untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang COVID-19 secara detail. Cara penyampaian informasi ini dapat menggunakan berbagai media baik cetak, elektronik maupun daring.
“Jika menemukan warga yang mengalami gejala, relawan PPKM Karang Taruna ini akan segera lapor kepada Satgas COVID-19. Bersama puskesmas mendata penduduk rentan sakit seperti yang berusia lanjut, balita, dan orang yang memiliki penyakit menahun atau penyakit bawaan,” katanya.
Sedangkan Tatang Tarmizi mengambahkan, Relawan PPKM Karang Taruna ini ditugaskan membantu Satgas COVID-19 menyiapkan ruang isolasi yang biasanya dibangun di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan.
Relawan PPKM Karang Taruna juga diminta memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di ruang isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstrusikan), sampai memastikan tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih yang cukup, papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19,” kata Itang.
Ia menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan standar operasi prosedur untuk pelaksanaan instruksi.
“Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, SOP juga mengatur kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan, hingga menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes,” ucapnya.
(*Fer/Red)