Cilegon, CNO – Kurang lebih 1,5 tahun, sejumlah kursi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Cilegon terancam mengalami kekosongan.
Hal ini lantaran akan pensiunnya beberapa pejabat Eselon II di tahun 2020 sedangkan undang-undang melarang adanya rotasi dan mutasi sejak 8 Januari 2020 hingga enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
Aturan tersebut berlaku untuk Kota Cilegon lantaran pada 2020 ini Kota Cilegon akan menggelar pemilihan umum kepala daerah.
Bukan hanya pejabat eselon II, setidaknya terdapat 39 pejabat dari beberapa tingkatan termasuk Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati juga akan pensiun di tahun ini.
Menanggapai hal tersebut, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami akan konsultasikan ini ke Kemendagri,” ujar Sari Suryati.
Lebih lanjut Sari mengatakan, posisi kepala dinas yang akan mengalami kekosongan di tahun ini diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Asda I, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt. Direktur Utama RSUD.
“Mulai Kadis, sekretaris, kabid bahkan tinggal 1 kabid dan Wadir RSUD pensiun. Kemudian Asda I serta termasuk saya yang akan pensiun pada 2020 ini. Untuk Dirut RSUD dan Wadir sama-sama pensiun,” kata Sari.
Apabila dari hasil konsultasi tersebut tidak mendapat lampu hijau dari Mendagri untuk dilakukan mutasi dan lelang jabatan, Sari mengatakan pemerintahan akan tetap berjalan namun akan mengalami kekosongan.
“Memang cukup lama juga, dan saya menghitung kekosongan jabatan akan lama sekitar 1,5 tahun kalau tidak bisa disetujui oleh Kemendagri melalui provinsi,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(*Fer/Red)