Cilegon, CNO – Sebanyak 65 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Cilegon difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pelatihan yang bekerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten digelar di Klinik UMKM Kota Cilegon, Kamis (24 Agustus 2023). Kegiatan itu digelar sebagai langkah untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam membuat izin atau memperoleh pengakuan atau legalitas hak intelektual atau merk.
“Kegiatan ini kami gelar sebagai upaya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan izin merk atau HKI dari Kemenkumham. Atas dasar itu, agenda yang kami gelar rutin setiap tahun ini merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten,” kata Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana.
Didin menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (23 Agustus 2023) hingga Kamis (24 Agustus 2023) itu diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM dalam memperoleh izin merk atau HKI.
“Ada petugas dari Kemenkumham yang memberikan pelatihan dan arahan bagaimana mengurus izin HKI ini. Petugas Kemenkumham langsung memfasilitasi dan mengawal prosesnya. Langkah ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi para UMKM,” tuturnya.
Menurut Didin, jumlah pelaku UMKM yang tercatat di Kota Cilegon mencapai 18.186 dan baru ada 267 diantaranya yang sudah memiliki HKI dan atau dalam proses pengajuan.
“Kami akan berupaya maksimal membantu para pelaku UMKM agar usahanya berkembang dan maju, mulai dari proses perizinannya, peningkatan mutu produknya hingga promosi atau pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Rahadyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkot Cilegon dalam memberikan pendampingan dan dukungan terhadap para pelaku UKM.
“Kemenkumham memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan terkait pendaftaran untuk hak intelektual, sementara pembinanya adalah Dinkop atau dinas terkait lainnya. Sejauh ini, kerjasama Kemenkumham dan Pemerintah Daerah sudah berjalan baik. Kali ini, kami diundang untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan izin HKI,” katanya.
Menurut dia, pihaknya berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin HKI agar pengajuannya dapat diterima dan meminimalisir penolakan.
Indikator yang menjadi penyebab ditolak pengajuan tersebut, katanya ada beberapa hal diantaranya merk yang diajukan mengandung unsur sara, bertentangan dengan ideologi Negara atau nama yang diajukan sudah digunakan oleh pihak lain.
“Kemenkumham memberlakukan dua tarif bagi HKI ini, yakni untuk kategori umum sebesar Rp1,8 juta, sementara untuk para pelaku UMKM hanya Rp500 ribu,” terangnya.
Rahadyanto berharap, program pelatihan dan fasilitasi itu bisa terus dilakukan oleh Pemkot Cilegon sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.
“Keberadaan UMKM ini sangat bagus, bahkan mampu menjadi bagian penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Harapan saya, Pemerintah Daerah terus mendorong UMKM kita agar terus berkembang dan maju,” hararapnya.
(*Red/Lum)