Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memastikan Bambang Andriyanto (Andri) terbukti melakukan pelanggaran pilkada lantaran mengintimidasi pedagang di event CFD untuk memilih pasangan nomor urut 2.
Kendati demikian, Bawaslu hanya memberikan teguran lantaran dirinya hanya berstatus pegawai BUMD dan penekanan yang dilakukan Andri datang dari dirinya sendiri.
Hal tersebut dikatakan Siswandi, Ketua Bawaslu Cilegon, saat dihubungi Cilegon News melalui sambungan telpon, Selasa (24 November 2020).
“Tidak terbukti. Artinya tidak terbukti ada kaitannya dengan pasangan calon, murni dari pribadi dia. Kita hanya memperingatkan Andri, karena sebagai pegawai BUMD tidak boleh berpolitik,” kata Siswandi.
Siswandi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, Andri benar melakukan penekanan terhadap pedagang di CFD namun penekanan tersebut datang dari dirinya bukan atas perintah atau arahan pasangan calon.
“Benar melakukan pelanggaran, tetapi dia bukan subjek hukum dalam arti dia bukan pejabat BUMD. Sedangkan berdasarkan pasal 70 (UU Nomor 10 Tahun 2016) bahwa pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat BUMD serta BUMN,” katanya.
Lebih lanjut Siswandi mengatakan, sedangkan pejabat BUMD serta BUMN jika mengacu kepada undang-undang adalah direktur dan direksi.
Berdasarkan pengakuan Andri, Siswandi mengatakan, dia melakukan penekanan terhadap pedagang di CFD untuk memilih pasangan Ati-Sokhidin lantaran ada kaitan kepengurusan di wadah pedagang tersebut.
“Motivasinya itu karena ada hubungan sebagai pembina kelompok yang menaungi pedagang CFD sehingga mau ngga mau dia (Andri) dengan kesadaran sendiri melakukan itu,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam perkara ini pasangan calon nomor urut 2 tidak terbukti melakukan pelanggaran lantaran tidak mengarahkan Andri untuk melakukan penekanan tersebut.
Sedangkan ketika tidak ada kaitannya dengan pasangan calon, menurut Siswandi maka subjeknya adalah Andri sehingga dia yang mendapat peringatan.
“Subjeknya itu bukan pasangan calon, tapi subjeknya Andri. Sedangkan berdasarkan undang-undang, yang kaitannya dengan pidana pemilu itu subjeknya pasangan calon,” ujarnya.
(*Fer/Red)