Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Sabtu, 30 Mei 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Reading Time: 1 min read
A A
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap popok (diapers) dan tisu basah. Bukan hanya dua barang itu saja, cukai juga akan dikenakan untuk alat makan dan minum sekali pakai. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid ini yang dikutip pada Selasa (11 November 2025).

BACA JUGA

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

Ojol di Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya cukai pada popok dan tisu basah, Purbaya juga mengkaji pemungutan cukai emisi kendaraan bermotor hingga makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.

“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘Penerimaan negara yang optimal’ adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal.”

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang termasuk Barang Kena Cukai (BKC) sesuai UU tersebut adalah barang-barang tertentu yang dikenakan pungutan negara (cukai) karena memiliki sifat atau karakteristik khusus. Karakteristik tersebut antara lain; konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Berdasarkan undang-undang saat ini, BKC meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Hasil tembakau mencakup berbagai produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik.

(*Fer/Red)

Tags: Barang Kena CukaiBea CukaiKementerian Keuangan

Related Posts

Kota Cilegon Kembali Raih Predikat WTP, Sudah 9 Kali Berturut-turut

17 Oktober 2022
Kota Cilegon Kembali Raih Predikat WTP, Sudah 9 Kali Berturut-turut

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati, Senin 17...

Read more
Next Post
511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Hasbi Minta SMA Al Khairiyah 1 Cilegon Adaptif Sambut Kurikulum Merdeka

Hasbi Minta SMA Al Khairiyah 1 Cilegon Adaptif Sambut Kurikulum Merdeka

10 Juli 2023
Logo HUT RI Ke-76

Logo HUT RI Ke-76 Resmi Dirilis Pemerintah, Bisa Download di Sini

24 Juni 2021

Bukan Menolak UU Cilaka, GMNI Hari Ini Demo Tuntut Ini

15 Oktober 2020
HMI Cilegon Siap Bantu Sosialisasikan SMPN 12

Hari Anti Narkotika Internasional: HMI Sebut Kota Cilegon Darurat Narkoba

26 Juni 2021
Resiko Bila Terus Menerus Menghirup Udara yang Tercemar Debu Batu Bara

Resiko Bila Terus Menerus Menghirup Udara yang Tercemar Debu Batu Bara

13 Desember 2019
KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

22 Juli 2024

TERBARU

stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

20 Mei 2026
Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

16 Mei 2026
Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

27 April 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!