Cilegon, CNO – Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap popok (diapers) dan tisu basah. Bukan hanya dua barang itu saja, cukai juga akan dikenakan untuk alat makan dan minum sekali pakai. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid ini yang dikutip pada Selasa (11 November 2025).
Tak hanya cukai pada popok dan tisu basah, Purbaya juga mengkaji pemungutan cukai emisi kendaraan bermotor hingga makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.
“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘Penerimaan negara yang optimal’ adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal.”
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang termasuk Barang Kena Cukai (BKC) sesuai UU tersebut adalah barang-barang tertentu yang dikenakan pungutan negara (cukai) karena memiliki sifat atau karakteristik khusus. Karakteristik tersebut antara lain; konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Berdasarkan undang-undang saat ini, BKC meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Hasil tembakau mencakup berbagai produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik.
(*Fer/Red)



















