Cilegon, CNO – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon meluncurkan Safari, pada Kamis (14 November 2024). Safari merupakan akronim dari standarisasi fasilitasi pelayanan perizinan dan pembinaan UMKM.
Safari yang menjadi proyek Kepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dan fasilitasi bagi UMKM. “Ini merupakan salah satu proyek perubahan (proper) saya pada Diklatpim III yang tengah saya ikuti,” kata Heryati.
Selama ini, kata Heryati, SOP mengenai layanan dan fasilitasi UMKM sudah ada. Hanya saja, masih bersifat makro sehingga tidak jarang pengusaha UMKM di Kota Cilegon yang mendapat fasilitas dan pelayanan bantuan dari pemerintah selalu orang yang sama.
“Ke depan tidak boleh lagi sebab proper ini dipilih karena ada masalah pada SOP sebelumnya yang kurang selektif. Kita ingin menghindari gesekan antar-UMKM yang dapat bantuan. Kita juga ingin mempermudah informasi dan prosedur UMKM yang hendak mendapat bantuan,” katanya.
Menurut Heryati, setidaknya ada tujuh layanan SOP yang sudah dibuat, lengkap dengan QR-code. Tujuh SOP itu antara lain fasilitasi izin produk halal, izin masa edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hak kekayaan intelektual, fasilitasi uji umur masa simpan (expired), kursus/pelatihan, inkubasi dan program Jumat Jajan.
“Saya bersama tim sudah membuat dengan alur dan tahapan yang jelas. Tujuannya antara lain untuk memastikan proses seleksi dan perizinan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Kemudian sebagai panduan yang jelas, risiko kesalahan dalam administrasi atau prosedur dapat diminimalkan,” katanya.
Dia juga berharap, SOP ini akan membantu menciptakan sistem yang transparan, sehingga semua pelaku UMKM memiliki peluang yang sama karena SOP memastikan seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
“Dengan peserta yang sesuai, pelatihan menjadi lebih relevan dan berdampak langsung pada pengembangan UMKM sehingga meningkatkan kredibilitas lembaga di mata UMKM dan stakeholder lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mendukung penuh adanya SOP layanan dan fasilitasi UMKM tersebut. “Ini merupakan kebijakan inklusi yang membuat pelaku UMKM di Kota Cilegon merasa lebih adil dalam mendapatkan akses bantuan dan pembinaan dari pemerintah,” katanya.
Didin mengapresiasi Kabid UKM yang telah mengangkat tema SOP layanan dan fasilitasi UMKM sebagai proper Diklatpim sehingga masalah tumpang tindihnya UMKM yang mendapat akses bantuan dan pembinaan, ke depan bisa diatasi.
“Tentu SOP ini sudah dianalisa masalahnya, sudah di USG atau Urgency, Seriousness, Growth untuk menentukan urutan prioritas masalah yang harus diselesaikan, kemudian analisis secara akademisi dan aktual. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya konsisten,” harapnya.
(*Fer/Red)