Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Rabu, 22 Juli 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Sidang Perdana Pelanggaran PPKM Darurat Digelar, Hakim Bisa Vonis Kurungan Jika…

13 Juli 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Sidang Perdana Pelanggaran PPKM Darurat Digelar, Hakim Bisa Vonis Kurungan Jika…

Tersangka pelanggaran PPKM Daurat menjalani sidang.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pertama kali digelar di Cilegon, para pelanggar PPKM Darurat hari ini menjalani persidangan. Sidang terhadap 28 tersangka tindak pidana ringan ini digelar di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (13 Juli 2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasei Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Ikbal Hadjarati mengatakan, dari 28 tersangka, hanya 17 orang yang hadir. Mereka yang telah dinyatakan bersalah didenda dengan menyesuaikan tingkat kesalahan.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

“Rata-rata divonis hakim itu kisaran Rp100 ribu sampai Rp150 ribu bagi pelaku usaha, yaitu yang tidak mematuhi PPKM Darurat yaitu melebihi jam yang sudah ditentukan,” ujar Ikbal.

Ikbal juga mengatakan, sedangkan warga yang tidak memakai masker, hakim memberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Dia menambahkan, mereka yang telah mendapat hukuman dalam sidang tersebut bisa saja akan dipenjara selama 3 bulan apabila masih mengulangi perbuatannya.

“Kita masih mengenakan denda sesuai aturan perda yang berlaku. Masih tidak ada efek jera, wajar saja nanti kalau apabila terdapat pendapat hakim berbeda untuk melakukan pidana badan. Kita harus ketahui juga tipiring ini ancaman tiga bulan,” ucapnya.

(*Sap/Red)

Tags: PPKM Darurat

Related Posts

Lagi Nongkrong, Dua Pemuda Terciduk Miliki Ratusan Butir Obat Keras

11 Juli 2021
Lagi Nongkrong, Dua Pemuda Terciduk Miliki Ratusan Butir Obat Keras

Cilegon, CNO - Dua pemuda yang sedang nongkrong di depan Ramayana Cilegon diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat...

Read more

Wantenan, Seorang Pria Gebrak Mobil Dinas Kapolres Saat Patroli

11 Juli 2021
Wantenan, Seorang Pria Gebrak Mobil Dinas Kapolres Saat Patroli

Cilegon, CNO - Seorang pengendara sepeda motor menggebrak mobil dinas yang ditumpangi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat sedang melakukan...

Read more

Andika Tunjuk Tatang Tarmizi Sebagai Koordinator Relawan Karang Taruna PPKM Mikro

10 Juli 2021
Andika Tunjuk Tatang Tarmizi Sebagai Koordinator Relawan Karang Taruna PPKM Mikro

Serang, CNO - Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menunjuk Tatang Tarmizi (Itang) sebagai koordintar Relawan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan...

Read more
Next Post
Hari Sabtu Tes PCR, Hari Selasa Seorang Pria Ditemukan Telah Meninggal

Hari Sabtu Tes PCR, Hari Selasa Seorang Pria Ditemukan Telah Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Beasiswa Full Sarjana Pemkot Cilegon Kembali Dibuka

Beasiswa Full Sarjana Pemkot Cilegon Kembali Dibuka

17 September 2024
Kompolnas

Tim khusus Bentukan PWI Banten Mendapat Apresiasi Komisioner Kompolnas

11 Maret 2020
izin blk

Pimpinan Ponpes Al-Insan Tuding Pemkot Cilegon Persulit Perizinan untuk BLK-nya

26 Januari 2020

Buruh Beri Karangan Bunga Duka Cita untuk Matinya Keadilan

8 Oktober 2020
Kacang Bawang dan Rengginang Kunkunku

Kacang Bawang dan Rengginang Kunkunku

11 Oktober 2024
Ati: Urusan Sekolah Harus Jadi Prioritas

Ati: Urusan Sekolah Harus Jadi Prioritas

2 Desember 2019

TERBARU

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

20 Mei 2026
Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

16 Mei 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!