Cilegon, CNO – Pertama kali digelar di Cilegon, para pelanggar PPKM Darurat hari ini menjalani persidangan. Sidang terhadap 28 tersangka tindak pidana ringan ini digelar di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (13 Juli 2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasei Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Ikbal Hadjarati mengatakan, dari 28 tersangka, hanya 17 orang yang hadir. Mereka yang telah dinyatakan bersalah didenda dengan menyesuaikan tingkat kesalahan.
“Rata-rata divonis hakim itu kisaran Rp100 ribu sampai Rp150 ribu bagi pelaku usaha, yaitu yang tidak mematuhi PPKM Darurat yaitu melebihi jam yang sudah ditentukan,” ujar Ikbal.
Ikbal juga mengatakan, sedangkan warga yang tidak memakai masker, hakim memberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Dia menambahkan, mereka yang telah mendapat hukuman dalam sidang tersebut bisa saja akan dipenjara selama 3 bulan apabila masih mengulangi perbuatannya.
“Kita masih mengenakan denda sesuai aturan perda yang berlaku. Masih tidak ada efek jera, wajar saja nanti kalau apabila terdapat pendapat hakim berbeda untuk melakukan pidana badan. Kita harus ketahui juga tipiring ini ancaman tiga bulan,” ucapnya.
(*Sap/Red)