Cilegon, CNO – Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada aturan peraturan yang baru diundangkan pada 17 Februari 2023 lalu itu, terdapat syarat baru dalam membuat SIM A yaitu melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Kendati demikian, syarat tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, polisi masih melakukan kajian untuk mendapat standarisasi yang menjadi acuan pelaksanaan aturan itu.
“Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini, kami harus kaji. Karena tidak boleh, misalnya sekolahnya (tempat kursus mengemudi) harus terakreditasi, lalu instrukturnya juga harus betul-betul terakreditasi. Tapi aturan sudah ada,” kata Yusri, Kamis (22 Juni 2023) dikutip dari CNN Indonesia.
Yusri juga belum dapat memastikan kapan kepolisian menerapkan ketentuan itu lantaran masih harus membuat aturan di bawahnya. “Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, tunggu saja nanti waktunya. Jadi belum,” ucap Yusri.
Ia melanjutkan jika petunjuk pelaksanaan sudah siap, polisi juga tidak langsung menerapkannya. Akan ada masa sosialisasi sehingga seluruh masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan itu.
“Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kami akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku,” tutur Yusri.
Yusri menambahkan mengikuti sekolah mengemudi untuk mendapat SIM merupakan hal penting. Sebab melalui sekolah, calon pengemudi akan memperoleh banyak pelatihan dari instruktur yang tidak melulu mengenai teknis mengemudi.
“Di sekolah mengemudi itu bukan cuma mengajar, tapi bagaimana kita mengemudi dan bagaimana kita memahami aturan, lalu bisa memahami rambu-rambu dan juga yang paling utama memahami etika berlalu lintas,” katanya.
Polri sejatinya telah membentuk koordinator sekolah mengemudi yang bertujuan membantu merancang aturan pelaksanaan terkait SIM ini. Mereka juga bertugas melakukan sosialisasi kepada semua sekolah mengemudi di Indonesia. Saat ini ada 32 koordinator diklat mengemudi yang terintegrasi dengan 29 Polda di Indonesia.
(*Fer/Red)