Cilegon, CNO – Satuan reserse narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang pria asal Tanjung Duren, Jakarta Barat di area Pelabuhan Merak, Sabtu (8 Oktober 2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Pria berinisial MR ini diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba, Polres Cilegon, AKP Shilton, penangkapan MR bermula dari informasi yang didapatnya dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon.
Tidak menunggu lama, pihaknya langsung mengerahkan unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon dan langsung mengamankan MR. Dari tangan MR, kata Shilton, polisi mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk pelaku untuk bertransaksi.
“Didalamnya terdapat foto dan chat yang isinya tentang percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Shilton dalam keterangannya.
Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku, kata Shilton, MR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MRA yang saat ini buron. Namun oleh MR, sabu-sabu tersebut disimpan di sebuah pos kamling di Jl. Masjid Al Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.
“Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Jakarta Barat, kemudian ditemukan 1 bor listrik warna merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih seberat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit telpon genggam.
“Dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutur Shilton.
(*Fer/Red)