Cilegon, CNO – Seorang pria warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang baru datang di Cilegon, terkonfirmasi positif Covid-19.
Pria tersebut, kata juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade, akan bekerja disalah satu perusahaan di bawah naungan PT Krakatau Engineering.
“Yang bersangkutan berinisial KS, jenis kelamin laki-laki, umur 42 tahun, yang rencananya akan tinggal di kontrakan Perumahan Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,” kata Aziz, Minggu (10 Mei 2020).
Dijelaskan oleh Aziz, KS tiba di Kota Cilegon pada Senin (4 Mei 2020) bersama rekannya dengan menaiki kendaraan umum. Berdasarkan prosedur PT Krakatau Engineering, pada Selasa (5 Mei 2020) KS bersama 4 pekerja lainnya menjalani test swab.
“Bersama 4 orang pekerja lainnya melakukan swab untuk diperiksa melalui PCR di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) dan disarankan pihak dokter untuk isolasi mandiri sambil menunggu test PCR,” ujarnya.
Menurut Aziz, hasil tes PCR dari kelima orang tersebut keluar pada Sabut (9 Mei 2020) dan diketahui, KS terkonfirmasi positif covid-19 sedangkan keempat rekannya dinyatakan negatif.
“Malam itu juga, Sdr. KS dijemput pihak RSKM bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan dibawa ke Wisma Atlet Jakarta untuk dilakukan perawatan,” katanya.
Sedangkan keempat pekerja lainnya, kata Aziz, dipindahkan dari rumah kontrakannya ke Hotel The Royale Krakatau Cilegon untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Karena sdr. KS bukan warga Cilegon, maka yang bersangkutan tidak dimasukkan ke data sebaran covid-19 Kota Cilegon,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, menurut Aziz, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan kerumah kontrakan dan lingkungan sekitar yang akan dijadikan tempat tinggal para pekerja ini.
Aziz mengimbau kepada perusahaan yang ada di Cilegon, guna memutus mata rantai sebaran covid-19 dari luar wilayah Kota Cilegon, agar melaksanakan surat edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.
“Menghentikan sementara perpindahan pekerja dari kantor pusat atau cabang dari luar Kota Cilegon dan menghentikan sementara penempatan pekerja baru dan menerima tamu atau konsultan atau mitra kerja yang berasal dari luar wilayah Kota Cilegon terutama dari wilayah zona merah covid-19,” terangnnya.
(*Fer/Red)