Cilegon, CNO – Dua orang yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka berinisial SF, di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Damkar Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dikatakan oleh Yudhis, saat dilakukan penggeledahan terhadap SF, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti berupa 14 paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus bekas permen kopiko dengan berat kotor 6,98 gram di dalam tas kecil warna hijau yang tersangka gunakan,” ujar Kapolres Cilegon, Senin (06 Juni 2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, tak lama usai meringkus SF, petugas juga berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba berinisial MA dengan kasus yang berbeda.
MA diamankan di perumahan Bumi Rakata Asri, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapati 2 bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat petugas menggeledah tersangka ditemukan 2 buah plastik warna orange yang didalamnya terdapat 2 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang pada waktu itu dipegang ditangan kiri tersangka,” ungkapnya.
Tersangka yang berinisal SF merupakan warga Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon sedangkan MA warga Desa Gempolan, Kelurahan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan. Tersangka SF terjerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, sementara MA terjerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
(*Fer/Red)