Cilegon, CNO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Raperda perubahan atas perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (RPKB) ini diusulkan oleh pemerintah Kota Cilegon dan minggu depan pansus akan mendalami raperda ini.
“Pansus baru terbentuk, dan untuk tugas awal akan kami dalami. Tentu perubahan perda tersebut, karena ada ketidaksesuaian antara perda yang sudah ada dengan produk hukum diatasnya. Sehingga yang ada bisa diganti, atau dihapus,” papar Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Subhi, Kamis (8 Juli 2020).
Subhi menjelaskan, minggu depan, ia akan mengkaji raperda tersebut sesuai agenda yang telah dibahas Selasa (07 Juli 2020) saat rapat. Sementara untuk persoalan perubahan besaran retribusi, ia belum bisa menyampaikan, mengingat masih dalam tahap kajian.
“Untuk urusan teknis seperti dalam pelayanan, nanti akan ada penjabaran output dan input dari raperda tersebut, setelah dikaji,” katanya.
Sedangkan untuk upaya pendalaman materi raperda, Subhi berencana melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak pengusul beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bila berkaitan dengan raperda ini OPD tersebut adalah Dishub,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga akan melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Provinsi Banten, atau biro hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Supaya kita mengetahui secara keseluruhan, apa maksud dan tujuan daripada raperda itu,” timpalnya.
(*Fer/Red)