Jakarta, CNO – Tokopedia, Bukalapak dan Shopee diduga menjual barang palsu dan melanggar Hak Cipta. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan Perwakilan dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).
Dikutip dari Kumparan, USTR baru-baru ini merilis laporan berisi daftar platform yang diduga terlibat atau memfasilitasi jual beli barang palsu dan melanggar Hak Cipta. Totalnya ada 42 platform termasuk tiga marketplace yang beroperasi di Indonesia.
Menurut USTR, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika). Namun, Bukalapak sudah membuat beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.
Akan tetapi hal ini masih menimbulkan kekhawatiran dari pemegang hak cipta, di mana para pelaku masih bisa mengakali penjualan dengan menggunakan banyak akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu.
Kekhawatiran lain yang timbul adalah soal kurang proaktifnya proses anti-pemalsuan, proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat dan tidak efisien untuk pelanggaran profil penjual dan daftar produk, kurangnya transparansi dengan pemegang hak cipta mengenai status dan hasil pemberitahuan penghapusan produk.
Hal yang sama juga terjadi pada Tokopedia. USTR menemukan sejumlah barang palsu di berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori palsu, hingga buku teks bajakan.
Para pemegang hak cipta menyebut ada peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan di Tokopedia, termasuk penggunaan teknologi pendeteksi dan penghapusan daftar palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.
Mereka menganggap sistem yang diterapkan oleh Tokopedia membebani mereka. Tokopedia disebut meminta banyak informasi lebih dari yang diperlukan, sehingga proses penghapusan tidak bisa dilakukan secara cepat. Para pemegang hak cipta juga tak bisa melacak status penghapusan.