Cilegon, CNO – Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon (BNNK) bersama Badan Narkotika Provinsi Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika berjenis ganja seberat 15 Kg. Tiga tersangka berhasil diamankan di dua tempat berbeda, Jumat (12 Juni 2020).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pengiriman ganja dari Sumatera ini dilakukan pelaku dengan menggunakan jasa paket melalui bus.
“Kami apresiasi atas kinerja BNNK bersama tim Brantas Provinsi Banten, ini penangkapan terbesar yang dilakukan BNNK Cilegon. Di duga pelaku menggunakan modus ini karena lebih aman, mengingat kondisi pandemi Covid-19 ada banyak titik-titik chek point di lakukan pihak aparat kepolisian sehingga kegiatan itu mempersempit gerak pelaku,” katanya.
Sementara itu Ketua BNNK Cilegon AKBP Asep Muksin Jaelani menjelaskan, terungkapnya kasus pengiriman ganja seberat 15 kilogram ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (5 Juni 2020).
Kemudian, kata Asep, pihaknya melakukan rapat internal dilanjut dengan koordinasi dengan Kabid Brantas Provinsi untuk meminta back up personil mengingat tenaga yang di miliki BNNK Cilegon bidang Brantas hanya memiliki 3 personil.
“Setelah rapat koordinasi, kemudian meminta bantu BNN Provinsi Banten, akhirnya upaya pengiriman 15 kilogram ganja berhasil kita gagalkan,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku berinisial, RJ, RH dan YI, telah diamankan dan akan terus dilakukan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya, ganja seberat 15 kilogram, 1 unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 3 unit handphone dan identitas para tersangka.
Ketiganya di jerat pasal, 114 ayat (2) junto pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI no.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
(*Fer/Red)