Cilegon, CNO – Pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan terutama yang menimbulkan kerumuman massa akan langsung didiskualifikasi oleh KPU dan selanjutnya akan ditangani oleh kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim usai menggelar rapat tertutup bersama Wali Kota Cilegon dan unsur Forkopimda, Rabu (30 September 2020).
“Semua sudah jelas dalam aturan, siapapun yanh bertentangan dengan protokol kesehatan dan PSBB harus ditindaklanjuti. Bagi siapa pun pasalon yang melanggar protokol COVID-19 itu akan berurusan dengan Pak Kapolda,” kata gubernur.
WH juga meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan monitoring dan penindakan kepada paslon yang abai dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanyenya.
“Masyarakat pun dapat secara aktif mengawal pelaksanaan rangkaian pilkada dengan melaporkan semua pelanggaran ke Bawaslu. Mari kita bersama-sama bahu-membahu untuk mencapai pilkada yang aman COVID-19,” kata mantan Wali Kota Tangerang ini.
Sedangkan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, menyerahkan penindakan pelanggaran protokol COVID-19 ke pihak Bawaslu dan Gakumdu.
“Kan sudah ditekankan juga dalam aturan. Ditengah pandemi, protokol kesehatan harus dikedepankan oleh mereka. Diharapkan semua harus bisa diterapkan oleh semua paslon,” ujarnya.
(*Fer/Red)