Cilegon, CNO – Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan menggelar aksi bela nelayan di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu 4 Maret 2020.
Aksi bela nelayan digelar sebagai bentuk pembelaan terhadap nelayan Kota Cilegon, Perana Yoga yang dipenjara lantaran tidak memiliki kelengkapan administrasi.
Demo juga digelar lantaran mereka tak mendapat tanggapan DPRD Kota Cilegon yang telah dua kali dikirimi surat untuk menggelar hearing (dengar pendapat) atas masalah Perana Yoga.
Koordinator aksi bela nelayan Supriyadi mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016, kelengkapan administrasi berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya berlaku untuk nelayan yang menggunakan kapal 10 GT.
“Sedangkan kapal yang digunakan oleh Perana Yoga hanya 6,5 GT,” kata Supriyadi.
Dikatakan juga olehnya, menurut Permenhub Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Namun hingga saat ini, kata Supriyadi, petugas Syahbandar dan sosialisasi mengenai SPB serta Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kota Cilegon belum ada.
“Jelas nelayan di Cilegon tidak tahu. Walaupun mengetahui bagaimana nelayan ngurus izin administrasi berlayar jika tidak ada petugas yang khusus menangani hal tersebut,” katanya.
Supriyadi juga mempertanyakan sikap DPRD Kota Cilegon yang baru saja menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Perda Perlindungan Nelayan Cilegon itu harus diimplementasikan. Hari ini sudah ada Perda perlindungan Nelayan malah ada nelayannya yang ditangkap tidak punya SIB (Surat Izin Berlayar),” ujarnya.
Supriyadi juga mengaku bahwa SIB itu memang ada diaturan regulasi perlayaran tapi nyatanya perangkatnya tidak ada.
“Untuk pembuatan SIB/SPB itu tidak ada di Syahbandar Merak. Oleh karena itu kami mengangap nelayan di Kota Cilegon itu sifatnya ilegal,” imbuhnya.
Menurut Supriyadi, persoalan yang dialami Perana Yoga adalah ketimpangan hukum yang harus diselesaikan oleh pemerintah, apalagi sudah ada perda perlindungan nelayan.
Pada aksi tersebut, massa menuntut pemerintah wajib hadir dalam persoalan Perana Yoga.
“Sebenarnya kami tidak mau intervensi masalah hukum tetapi persoalannya kami ingin pemerintah Cilegon hadir memberikan advokasi,” katanya.
(*Sap/Red)