Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga orang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN, Kamis 5 Maret 2020. Dugaan pelanggaran terjadi saat kegiatan reuni di Yayasan Al-Islah, Sabtu 29 Februari 2020.
“Pemanggilan ini terkait di acara reuni itu yang kemudian ternyata melakukan yel-yel keberpihakan terhadap salah satu calon,” kata Ketua Bawaslu, Siswandi.
Sementara itu, Lukman Hakim Bidang Hukum Bawaslu menerangkan, pemanggilan ketiga ASN ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik.
“Jika dilihat dari PP yang ada, mereka diduga telah melanggar kode etik. Bahkan dalam video, para pejabat ini memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon wali kota,” kata Lukman.
Lukman mengatakan, pemanggilan ketiga orang tersebut dalam rangka minta klarifikasi kepada pihak terkait.
“Saat ini kami sedang minta klarifikasi dari pejabat yang datang di kantor Bawaslu,” ujar Lukman.
Selain 3 ASN tersebut, Bawaslu Cilegon juga akan memanggil dua pejabat Dinas Pendidikan Kota Cilegon, yakni Kepala Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) SMP.
“Rencananya besok kedua pejabat akan kami undang untuk diminta klarifikasinya. Apabila para pejabat yang tidak hadir ke Bawaslu, akan kami panggil kembali untuk dapat memberikan klarifikasinya,” ujarnya.
(*Fer/Red)