Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon berharap Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tegas terhadap pedagang di pinggir Jalan DI Panjaitan atau dikenal dengan Pasar Pagebangan.
Seperti diketahui, para pedagang ikan di sekitar perlintasan rel kereta api di Pagebangan itu hingga kini masih berdagang ditempat tersebut meski sudah sering ditertibkan.
Hal tersebut dikatakan Sofan Maksudi, Kabid Penegakan Perundang-undangan, Dispol-PP Kota Cilegon, saat melakukan penertiban pedagang di trotoar sepanjang jalan protokol dan Pasar Pagebangan, Rabu (13 Januari 2021).
“Kita berharap Disperindag harus tegas dan berani, membuat surat ke kita untuk bisa melakukan penertiban dan kelanjutannya, karena sektor penataan dan ruang pembinaannya ada pada Dinas Perdagangan. Kemarin yang berjalan sudah bagus jangan sampai kendor lagi lah melaui bidang pasar, kita biar sinergi,” tuturnya.
Sofan menambahkan, terkait pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah tercantum dalam perwal. Sedangkan dalam penegakan ketertiban, kebersihan dan keindahan sudah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2003.
“Penataan para pedagang ini perwalnya sudah jelas, Nomor 16 tahun 2018. Kalau prinsip penegakannya kan sudah ada Perda Nomor 5 tahun 2003, kan sudah melarang trotoar itu untuk kegiatan lain, itu khusus untuk pengguna jalan,” ujarnya.
(*Fer/Red)
Discussion about this post