Cilegon, CNO – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten memanggil 24 Perusahaan Otobus (PO) di Banten, Jumat (27/12/19).
Pemanggilan ini menyikapi kecelakaan bus yang terjadi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menewaskan 35 orang beberapa waktu lalu.
Pemanggilan para pengusaha bus ini juga digelar bersamaan dengan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten dan dan beberapa stakeholder terkait.
BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, dalam rapat tersebut mengatakan akan mendatangi sejumlah tempat wisata untuk melaksanakan ramp check (inspeksi keselamatan) ke sejumlah bus yang mengangkut wisatawan.
“Pada musim liburan Natal dan tahun baru ini, kami akan melakukan ramp check di tempat wisata bersama dengan Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian,” kata Kepala BPTD Provinsi Banten Nurhadi Untung Wibowo.
Nurhadi juga mengungkapkan, rapat yang digelar kali juga untuk memastikan kendaraan dan para supir bus laik jalan. Hal ini guna mencegah terjadinya kecelakaan seperti di Kota Pagar Alam.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh PO bus berkomitmen untuk menyiapkan kendaraan dan SDM atau pengemudi yang memadai khususnya terkait kompetensi teknis salah satunya terkait pengereman,” katanya.
Kata Nurhadi juga, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan melaksanakan inspeksi keselamatan di sejumlah terminal.
“Jika ditemukan tidak laik maka kami akan serahkan ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti,” katanya.
Nurhadi juga menuturkan, untuk menentukan laik tidaknya sebuah bus beroperasi, sebenarnya sudah ada uji KIR yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali di kabupaten dan kota.
“Hanya saja memang banyak yang mengabaikan hal tersebut. Karena itu kami imbau agar semua taat aturan, untuk memenuhi azas keselamatan bersama,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Nurhadi juga mengajak kepada perusahaan otobus agar dapat berkomitmen bersama-sama mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengaku sudah meminta perusahaan otobus untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap semua bus yang wajib uji KIR lantaran ini berkaitan dengan trayek kendaraan.
“Apabila kendaraan umum tidak memiliki KIR tidak dapat memproses pembuatan trayek sehingga berkaitan dengan satu kesatuan yang lainnya,” kata Nurtopo.
(*Fer/Red)