Cilegon, CNO – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, terdapat aturan mengenai dihentikannya operasional tempat hiburan dan karaoke.
Namun nyatanya hal tersebut tidak dipatuhi sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Aat-Rusli (JLS) Kota Cilegon.
Oleh karenanya, Ketua Bidang Advokasi Aksi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Cecep Irfanudin meminta Pemerintah Kota Cilegon mencabut izin operasional hiburan malam di kawasan itu.
Cecep Irfan mengatakan, Pemkot Cilegon harus bersikap tegas dengan mencabut izin operasional hiburan dan tidak main-main dengan pelanggaran yang terus-menerus dilakukan pengusaha hiburan malam ini.
“Jangan sampai peraturan pemerintah lainnya tidak dianggap oleh masyarakat akibat dari pembiaran hiburan malam yang terus beroperasi di tengah masa PSBB,” kata Cecep, Sabtu (12 September 2020).
Pelanggaran yang dilakukan oleh mereka, menurut Cecep, bukan hanya terhadap perda terkait penyelenggaraan hiburan, melainkan 2 aturan lainnya yang berkaitan dengan pandemi COVID-19 yakni Perwal Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Perwal PSBB.
“Saat ini pemerintah sedang berjibaku melawan penyebaran virus corona yang terus meningkat, kok hiburan malam cuek saja beroperasi. Artinya sikap mereka sama saja melawan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan olehnya, Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, pada Bab VI, ayat 1 dan 2 terdapat ketentuan pidana dan denda.
Oleh karena itu, Cecep meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penyidik, perlu serius menegakkan hukum serta mendukung program pemerintah Kota Cilegon dalam menekan laju penyebaran virus corona.
“Kalau PPNS tidak bisa bekerja secara profesional dan kerap main mata, maka jangan harap penyebaran virus di Kota Cilegon terhenti, justru sebaliknya semakin menjadi zona merah,” tuturnya.
Cecep pun menantang Wali Kota Cilegon untuk berani mencabut izin operasional hiburan yang kerap melanggar dan tidak terkendali.
“Wali Kota harus membuktikan kepada masyarakat, cabut izinnya. Peraturan itu dibuat pemerintah untuk keamanan, ketertiban dan ketaatan para pelaku usaha hiburan, bukan untuk dilanggarnya,” ucapnya.
(*Fer/Red)