Minggu, 11 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 11 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Tetap Buka Saat PSBB, Wali Kota Ditantang untuk Menutup Tempat Hiburan Malam

12 September 2020
Reading Time: 1 min read
A A

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Tamara Gore Unsplash)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, terdapat aturan mengenai dihentikannya operasional tempat hiburan dan karaoke.

Namun nyatanya hal tersebut tidak dipatuhi sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Aat-Rusli (JLS) Kota Cilegon.

BACA JUGA

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

Oleh karenanya, Ketua Bidang Advokasi Aksi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Cecep Irfanudin meminta Pemerintah Kota Cilegon mencabut izin operasional hiburan malam di kawasan itu.

Cecep Irfan mengatakan, Pemkot Cilegon harus bersikap tegas dengan mencabut izin operasional hiburan dan tidak main-main dengan pelanggaran yang terus-menerus dilakukan pengusaha hiburan malam ini.

“Jangan sampai peraturan pemerintah lainnya tidak dianggap oleh masyarakat akibat dari pembiaran hiburan malam yang terus beroperasi di tengah masa PSBB,” kata Cecep, Sabtu (12 September 2020).

Pelanggaran yang dilakukan oleh mereka, menurut Cecep, bukan hanya terhadap perda terkait penyelenggaraan hiburan, melainkan 2 aturan lainnya yang berkaitan dengan pandemi COVID-19 yakni Perwal Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Perwal PSBB.

“Saat ini pemerintah sedang berjibaku melawan penyebaran virus corona yang terus meningkat, kok hiburan malam cuek saja beroperasi. Artinya sikap mereka sama saja melawan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan olehnya, Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, pada Bab VI, ayat 1 dan 2 terdapat ketentuan pidana dan denda.

Oleh karena itu, Cecep meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penyidik, perlu serius menegakkan hukum serta mendukung program pemerintah Kota Cilegon dalam menekan laju penyebaran virus corona.

“Kalau PPNS tidak bisa bekerja secara profesional dan kerap main mata, maka jangan harap penyebaran virus di Kota Cilegon terhenti, justru sebaliknya semakin menjadi zona merah,” tuturnya.

Cecep pun menantang Wali Kota Cilegon untuk berani mencabut izin operasional hiburan yang kerap melanggar dan tidak terkendali.

“Wali Kota harus membuktikan kepada masyarakat, cabut izinnya. Peraturan itu dibuat pemerintah untuk keamanan, ketertiban dan ketaatan para pelaku usaha hiburan, bukan untuk dilanggarnya,” ucapnya.

(*Fer/Red)

Tags: PSBB CilegonTempat Hiburan Malam

Related Posts

HMI Tantang Wali Kota Cilegon Sidak Tempat Hiburan Malam

20 Mei 2021
HMI Cilegon Siap Bantu Sosialisasikan SMPN 12

Cilegon, CNO - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ditantang untuk melakukan sidak ke tempat hiburan malam (THM). Hal tersebut merupakan...

Read more

Satpol PP Grebek Gudang Miras Jade Resto and Karaoke

20 Februari 2021
ilustrasi minuman keras

Cilegon, CNO - Sebuah kendaraan pengangkut minuman keras disergap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon saat menurunkan muatannya...

Read more

Orang Berpakaian Serba Hitam Halangi Petugas Tutup Warem di JLS

15 Februari 2021
Orang Berpakaian Serba Hitam Halangi Petugas Tutup Warem di JLS

Serang, CNO - Dua orang berpakaian serba hitam bertuliskan BPPKB, terlihat menghalangi petugas saat akan menutup warung remang-remang (warem) di...

Read more
Next Post

Lewati Batas Waktu, KPU Belum Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bacalon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Lakukan Aksi Protes, Orangtua Siswa Gerudug SD Negeri Kubangkutu II

Lakukan Aksi Protes, Orangtua Siswa Gerudug SD Negeri Kubangkutu II

24 Mei 2021
link donwload logo hut ke-78 ri

Logo HUT ke-78 RI Dirilis, Terus Melaju untuk Indonesia Maju

13 Juni 2023
LAZ Harfa

LAZ Harfa Bagikan 1000 Nasi Bok kepada Korban Banjir Cilegon

6 Mei 2020
Inovasi Sate Kepiting Antarkan Kampung KB Asafa ke Tingkat Provinsi

Inovasi Sate Kepiting Antarkan Kampung KB Asafa ke Tingkat Provinsi

19 Maret 2024
Gelar Aksi Damai, GMPB Kritisi Masalah Bank Banten dan Proyek Sport Center

Gelar Aksi Damai, GMPB Kritisi Masalah Bank Banten dan Proyek Sport Center

15 Juni 2020
Bikin KTP di Cilegon Bisa dari Rumah Saja, Gratis

Bikin KTP di Cilegon Bisa dari Rumah Saja, Gratis

29 September 2026

TERBARU

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

9 Oktober 2026
Aktivasi IKD di Cilegon Dilayani Hingga Malam Hari

Aktivasi IKD di Cilegon Dilayani Hingga Malam Hari

9 Oktober 2026
ka'bah

Dapat Subsidi, Pelunasan Biaya Haji 2027 Berkurang

7 Oktober 2026
Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

7 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!