Cilegon, CNO – Sebuah kendaraan pengangkut minuman keras disergap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon saat menurunkan muatannya di gudang Jade Resto and Karaoke.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Hukum (Kabid Gakkum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras di Kota Cilegon.
“Kemarin (Jumat, 19 Februari 2021) sore jam 16.30 WIB, kita operasi tangkap tangan,” ujar Sofan Maksudi, Sabtu (20 Februari 2021).
Seketika itu juga, Satpol PP langsung melakukan penyegelan gudang yang terletak di belakang Jade Resto and Karaoke serta membawa puluhan barang bukti untuk kepentingan penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
“Iya Jade Resto and Karaoke di Jalan Ahmad Yani. Jadi kita amankan, udah kita gembok pintu belakang dan sampingnya, disterilkan. Sampelnya 20 botol yang kita ambil, pengamanan barang bukti. Nanti kita panggil segera untuk lidik oleh PPNS,” ujarnya.
Sofwan menyebut, pemilik tempat usaha berinisial GI yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga telah melanggar aturan Perda Nomor 5 tahun 2001 Kota Cilegon terkait peredaran minuman keras.
“Mereka itu sebenarnya sudah dilakukan pembinaan dan pengarahan setahun berjalan, karena bandel ya makanya kita akan berikan sanksi secara tegas,” ucapnya.
(*Fer/Red)