Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon diminta taati Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat sampai kepala daerah terpilih dilantik.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Periode 2009-2014, Rebudin. Menurutnya, proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dilakukan di masa tahapan pelaksanaan pilkada.
“Kelima jabatan yang dilelang yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Asda I Setda Pemkot Cilegon, Direktur Utama (Dirut) RSUD Serta Sekretaris Daerah,” kata Rebudin, Sabtu (26 Desember 2020).
Rebudin meminta agar wali kota dan wakil wali kota terpilih diberi ruang, guna menentukan perangkat-perangkat daerah agar efektifnya pelaksanaan kerja sebagai pemimpin baru yang terpilih dalam merealisasikan program-program yang sudah dijanjikan.
“Dan tertuang dalam visi misi calon wali kota dalam pilkada kemarin seperti contohnya 4 program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Cilegon Eben Rajab mempertanyakan soal terburu-burunya pemkot dalam melakukan rotasi dan mutasi, padahal banyak PR lain yang harus dikerjakan.
“Kami menilai akan menghambat pembangunan dan berharap agar Pemkot tidak memaksakan kehendaknya yang jelas salah. Kami akan terus memantau perkembangannya,” katanya.
Ia juga akan melayangkan audensi ke Pemkot Cilegon apabila wali kota tetap melakukan rotasi meski sudah ada perintah dari Mendagri.
“Bila memaksakan hal ini akan ditembuskan ke Kemendagri supaya ditindak lanjuti,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah Kota Cilegon telah menyelesaikan proses lelang jabatan untuk beberapa posisi kepala dinas, termasuk Direktur RSUD, Asda I dan Sekretaris Daerah.
Namun dalam perjalanannya, posisi sekretaris daerah banyak mendapat sorotan lantaran salah satu peserta yang lolos di tiga besar adalah Maman Mauludin yang merupakan adik kandung Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
Maman Mauludin saat ini juga menempati posisi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon dan merangkap sebagai Penjabat Sekda Kota Cilegon.
Sedangkan pejabat yang masuk tiga besar selain Maman adalah Asda III yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Dana Sujaksani dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mahmudin.
(*Fer/Red)