Cilegon, CNO – Warga Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon melaporkan pengurus organisasi Warnasari Bersatu ke polisi, Jum’at (12 Juni 2020).
Mereka dilaporkan karena ada dugaan penyelewengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Seven Gate Indonesia (SGI).
“Ya pada hari ini kami melaporkan pengurus Warnasari Bersatu ke Polres Cilegon. Kami menduga pengelolaan dana CSR oleh Pengurus Warnasari Bersatu ada penyelewengan, selain itu pengurus Warnasari Bersatu juga tidak transparan dan tidak merata mengalokasikan CSR kepada masyarakat,” ujar Asep Saefudin kepada wartawan.
Sebelum melaporkan ke Polres Cilegon, menurut Asep, warga menggalang petisi yang isinya mempertanyakan transparansi penyaluran dana CSR oleh Pengurus Warnasari Bersatu.
Dalam petisi tersebut juga dibubuhi tanda tangan seluruh warga, baik yang tinggal di Perumahan Warnasari maupun yang tinggal di luar perumahan.
“Dan atas dasar itu kami melakukan pelaporan pengurus Warnasari Bersatu ke Polres Cilegon. Ada tiga nama yang kita dilaporkan terkait persoalan itu yakni MM, JM dan YY,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Syaiful Majid, Sekretaris DPC LSM Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Kota Cilegon mengaku hanya membantu warga Warnasari.
“Kehadiran DPC Lapbas Kota Cilegon hanya sebagai bentuk kepedulian kami terhadap warga, ketika kami selaku pengurus ormas diminta warga untuk membantu kami siap,” katanya.
Maka lanjutnya, kami mengawal warga datang ke Polres Cilegon untuk melaporkan terkait persolan dana CSR yang diduga terjadi penyelewengan.
“Intinya siapapun itu yang meminta bantuan kami DPC Lapbas Kota Cilegon siap membantu, terlebih terkait persoalan dana CSR yang tidak transparan dan tidak merata dan dikeluhkan oleh warga Warnasari,” imbuhnya.
(*Fer/Red)