Cilegon, CNO – Dua orang pegawai negeri sipil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cilegon lantaran diduga mengkonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis. Selain oknum PNS, polisi juga meringkus 1 orang yang merupakan seorang pekerja lepas.
Oknum PNS yang tangkap tersebut ialah SWD (41) warga Jombang Wetan, dan DDI (49) warga Perumahan Bumi Cibeber Kencana, Kelurahan Cibeber, sedang SHD (35) warga Pagebangan yang berstatus buruh hari lepas.
“Tersangka ditangkap di dua tempat, SWD dan SHD ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DDI ditangkap di Perumahan PCI,” ujar Iptu Shilton, Kasatres Narkoba, Kamis (10 Juni 2021).
Ia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (8 Juni 2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai serta satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga tembakau gorilla dengan seberat 0,29 gram.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung di kulkas,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu didapat dari seorang berinisial OBD, namun saat polisi akan menangkap, OBD sudah melarikan diri. OBD saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara, untuk tembakau gorilla mereka dapatkan dari seorang PNS berinisial DDI.
“Tersangka SWD dan SHD mengakui, mereka berdua telah mengkonsumi sabu dan tembakau gorila,” tuturnya.
(*Fer/Red)