Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 17 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Dua PNS di Cilegon Ditangkap Polisi

10 Juni 2021
Reading Time: 1 min read
A A

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Dua orang pegawai negeri sipil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cilegon lantaran diduga mengkonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis. Selain oknum PNS, polisi juga meringkus 1 orang yang merupakan seorang pekerja lepas.

Oknum PNS yang tangkap tersebut ialah SWD (41) warga Jombang Wetan, dan DDI (49) warga Perumahan Bumi Cibeber Kencana, Kelurahan Cibeber, sedang SHD (35) warga Pagebangan yang berstatus buruh hari lepas.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

“Tersangka ditangkap di dua tempat, SWD dan SHD ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DDI ditangkap di Perumahan PCI,” ujar Iptu Shilton, Kasatres Narkoba, Kamis (10 Juni 2021).

Ia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (8 Juni 2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai serta satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga tembakau gorilla dengan seberat 0,29 gram.

“Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung di kulkas,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu didapat dari seorang berinisial OBD, namun saat polisi akan menangkap, OBD sudah melarikan diri. OBD saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara, untuk tembakau gorilla mereka dapatkan dari seorang PNS berinisial DDI.

“Tersangka SWD dan SHD mengakui, mereka berdua telah mengkonsumi sabu dan tembakau gorila,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: NarkobaPenyalahgunaan Narkoba PNSTembakau Gorila

Related Posts

Kawasan Rawan Narkoba Bertambah, ASN Cilegon Segera Dites Urine

7 Februari 2024

Cilegon, CNO - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup kerja Pemerintah Kota Cilegon dalam waktu dakat akan dilakukan tes...

Read more

Pria Asal Jakarta Barat Diamankan Polisi di Merak

12 Oktober 2022
Pria Asal Jakarta Barat Diamankan Polisi di Merak

Cilegon, CNO - Satuan reserse narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang pria asal Tanjung Duren, Jakarta Barat di area Pelabuhan Merak,...

Read more

Polisi Amankan Ratusan Pil Teralang di Samangraya

20 September 2022
ekstasi

Cilegon, CNO - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan pil tramadol dan haxymer di Jalan Sunan Kudus Lingkungan...

Read more
Next Post
KNPI Minta ASN Kecamatan Cibeber Lakukan Tes Urin

KNPI Minta ASN Kecamatan Cibeber Lakukan Tes Urin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Resiko Bila Terus Menerus Menghirup Udara yang Tercemar Debu Batu Bara

Resiko Bila Terus Menerus Menghirup Udara yang Tercemar Debu Batu Bara

13 Desember 2019
BPBD Cilegon Kekurangan Stok Makanan

BPBD Cilegon Kekurangan Stok Makanan

9 Maret 2021
Edison Sebut PT PCM Tidak Terbuka, Babay: Bisanya Jangan Ngecat Doang

Edison Sebut PT PCM Tidak Terbuka, Babay: Bisanya Jangan Ngecat Doang

10 Juli 2021
Dirjen Hubdar dan KSOP Temukan Beberapa Peralatan Kapal Tidak Bekerja Maksimal

Dirjen Hubdar dan KSOP Temukan Beberapa Peralatan Kapal Tidak Bekerja Maksimal

19 Desember 2019
DPRD Setuju Pemkot Cilegon Tambahkan Modal ke BJB

DPRD Setuju Pemkot Cilegon Tambahkan Modal ke BJB

29 November 2024
Panen cabai

Pemkot Cilegon Berencana Kembangkan Agrowisata

11 Januari 2023

TERBARU

Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!