Cilegon, CNO – Masyarakat Kelurahan Warnasari yang tergabung dalam Warnasari Bersatu pertanyakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Seven Gates Indonesia (SGI).
Mereka menilai, dana CSR perusahaan yang tengah mengerjakan proyek di PT Lotte Chemical berupa penyedotan pasir laut dan pengurugan lahan tersebut tidak tepat sasaran.
Melalui Sekretaris Warnasari Bersatu, Mas Mulyana, CSR yang seharusnya untuk Kelurahan Warnasari tersebut justru berpindah ke wilayah lain.
“Masyarakat Warnasari bersatu menuntut hak. Hak masyarakat Warnasari diambil oleh orang lain,” kata Mulyana di Sekretariat Warnasari Bersatu, Selasa (3/12/2019).
Mulyana juga menyayangkan adanya rapat di salah satu kantor di Kelurahan Rawa Arum sedangkan keluarga besar Warnasari tidak dilibatkan.
“Lebih parahnya kenapa yang membagikan uangnya itu bukan orang Warnasari,” jelasnya.
Dijelaskan Mulyana, CSR yang dikeluarkan oleh PT SGI nilainya sebesar Rp 900 juta dan dibagi menjadi dua.
“Yang Rp 450 juta untuk tim darat dan yang Rp 450 juta untuk tim laut (nelayan),” katanya.
Ditambahkan oleh Bendahara Warnasari Bersatu, Yayek, Warnasari Bersatu secara tegas ingin mendapatkan dana CSR yang memang seharusnya hak masyarakat Kelurahan Warnasari.
Yayek menjelaskan, dana CSR tersebut rencananya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pembangunan di wilayah setempat.
“Program-program yang ada di Kelurahan Warnasari sangatlah banyak dan butuh bantuan dari CSR tersebut,” katanya.
Dirinya menyayangkan lantaran dana CSR tersebut sudah disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat Warnasari.
“Parahnya, oknum ini menyampaikan bahwa sudah koordinasi dengan pihak Warnasari,” tambah Yayek geram.
Dijelaskan olehnya, oknum yang berinisail M tersebut mengambil alih pembagian CSR untuk darat, dan pembagiannya di sebuah kantor yang berlokasi di Grogol.
“Disitu dibagi dua untuk urusan darat Rp 210 juta (Rawa Arum) dan Rp 240 juta (Citangkil). Akan tetapi warnasari tidak dilibatkan dalam pembagian tersebut. Ada apa?,” ucapnya.
Yayek memastikan telah terjadi permainan oleh oknum itu sehingga warga Warnasari tidak menerima dan akan minta penjelasan kepada oknum tersebut.
“Dia sudah berani mengatasnamakan Warnasari yang mengambil alih dana CSR sebanyak Rp 240 juta. Kita akan terus mengupayakan karena memang oknum yang berinisial M ini sangat berani mengambil dan menyalahgunakan dana CSR,” katanya.
Yayek berujar, besok (Rabu, 4 Desember 2019) pihaknya akan menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan aksi di PT SGI.
“Besok kita akan minta kepada kapolsek untuk dimediasi agar hal ini tidak terulang kembali. Kami masyarakat Warnasari menuntut dan uang CSR yang sudah ada harus jelas peruntukannya untuk apa dan larinya kemana saja,” tandasnya.
Menurutnya, berbicara wilayah, Warnasari memiliki wilayah lebih besar (60 persen) dibanding Gerem dan Rawa Arum.
“Pembagian harus proporsional. Porsinya itu bagaimana tiba-tiba dibagi 50 persen 50 persen. Kami masyarakat Warnasari Bersatu tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diundang,” ujarnya.
Perlu diketahui, pembagian CSR PT SGI tersebut seharusnya dibagi tiga wilayah, Kelurahan Warnasari, Kelurahan Rawa Arum dan Kelurahan Gerem, serta masyarakat nelayan.
(*Fer/Red)