Cilegon, CNO – LSM Rumah Hijau menyoroti aktivitas penambangan pasir laut di perairan Selat Sunda yang dilakukan PT Seven Gates Indonesia (SGI).
Direktur Eksekutif LSM Rumah Hijau Supriyadi mengatakan, dari pemantauan langsung di lokasi yang dilakukannya, PT SGI kembali melakukan pengerukan pasir yang diduga untuk pembangunan pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat.
“Setelah selesai kegiatan pengerukan kolam dermaga PT Lotte Chemical Indonesian (LCI) yang material keruknya untuk kebutuhan reklamasi lahan PT LCI, PT SGI kembali melakukan pengerukan dan menurut kami kegiatan ini ada yang janggal,” kata Supriyadi.
Lantaran menurut Supriyadi, untuk penambangan pasir laut harus ada payung hukum, dokumen lingkungan dan berbagai perizinan lainnya yang dibutuhkan.
“Sementara yang sangat mendasar sebagai payung hukumnya adalah tentang Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan tetapi di Provinsi Banten sendiri belum disahkan,” ucapnya.
Supriyadi juga menyampaikan, berdasarkan informasi dan izin dokumen lingkungan PT LCI, penambangan pasir laut oleh PT SGI hanya untuk pengembangan dan perluasan lahan berupa reklamasi dan kegiatan pengerukan serta dumping area untuk pendalaman kolam dermaga milik PT LCI, bukan dibawa ke Patimban Jawa Barat.
“Akan tetapi diduga pasir laut atau material laut kurang lebih 850.000 meter kubik diangkut keluar dari perairan Banten untuk kepentingan proyek pengembangan di Patimban, Subang. Kami pertanyaan apakah ini dibolehkan dan sudah ada izinnya,” Katanya.
Supriyadi juga mengatakan, di momentum peringatan hari Lingkungan hidup ini dirinya mengingatkan untuk sama-sama menjaga lingkungan. Bila penambangan pasir laut yang sudah berjalan sekitar dua bulan ini terbukti ilegal, dirinya mempertanyakan peran pengawasan dan penindakan dari instansi terkait.
“Kami khawatir bila kegiatan penambangan pasir laut ini adalah ilegal, patut diduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang mendukung dan menikmati dari hasil kegiatan tersebut. Sepatutnya oknum-oknum yang menikmati dari hasil tersebut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
(*Fer/Red)