Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 18 Januari 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Gelar Aksi Damai, GMPB Kritisi Masalah Bank Banten dan Proyek Sport Center

15 Juni 2020
Reading Time: 3 mins read
A A
Gelar Aksi Damai, GMPB Kritisi Masalah Bank Banten dan Proyek Sport Center
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Serang, CNO – Gerakan Masyarakat Penyelamat Banten (GMPB) menggelar aksi damai menyikapi permasalahan Bank Banten dan pembangunan sport center.

Aksi ini diikuti oleh beberapa elemen masyarakat dan ormas di Banten, Senin (15 Juni 2020), di depan gedung DPRD Banten.

BACA JUGA

Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

Juru bicara GMPB Badru Tamami mengatakan, pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten dari PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Banten) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menambah masalah baru dan gejolak di masyarakat.

“Karena pemindahan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Banten yang berdampak negatif terhadap BUMD milik Banten. Atas dasar dan alasan apapun keputusan itu menunjukkan ketidakmampuan kepala daerah dalam mengurus serta melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Bank Banten,” kata Tamami.

Selain itu, Tamami menjelaskan, berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Bank Banten merupakan kebanggaan masyarakat Banten, proses pembentukan dan berdirinya Bank Banten tidak jauh berbeda dengan keinginan masyarakat Banten untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Tamami juga menegaskan, wacana peleburan Bank Banten dengan Bank BJB, dinilainya sama saja dengan kembalinnya Provinsi Banten kepada Provinsi Jawa Barat.

“Kami berharap ada upaya terbaik yang dilakukan oleh kepala daerah agar Bank Banten tetap menjadi marwah dan kebanggaan masyarakat Banten dalam mendorong pembangunan di Provinsi Banten dan tetap menjadi bank tempat RKUD Pemprov Banten serta melakukan upaya agar Bank Banten kembali menjadi bank kepercayaan masyarakat Banten,” harapnya.

Sedangkan terkait pembanguan sport center, mereka berharap proyek tersebut dihentikan dan angggarannya dapat dialihkan untuk penanganan covid – 19.

Seperti diketahui, Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) akan membangun stadion bertaraf internasional. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp. Rp 983 miliar yang bersumber dari APBD Banten Tahun 2019.

“Ironisnya, pada lelang pertama diketahui adanya indikasi salah satu peserta lelang yaitu PT. PP (Persero) melakukan intervensi dalam menentukan dokumen pemilihan dengan PPK dan pejabat pengadaan,” kata Erwin.

Selain permasalahan tersebut, lanjut Erwin, terdapat berbagai masalah yang dilakukan oleh pokja pemilihan yang menguntungkan PT. PP (Persero) sebagai peserta lelang seperti tidak adanya BOQ (bill Of Quantity).

“KAK yang menggunakan metode RKK yang merupakan metode RKK dari PT. PP (Persero) dalam dokumen pemilihan serta hal lain yang terjadi pada proses lelang pertama yang bertentangan dengan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh PT. PP (Persero) dan Pokja pemilihan. Atas permasalahan pertama tersebut akhirnya lelang dibatalkan,” paparnya.

Selain itu, berdasarkan informasi dari website LPSE Provinsi Banten, Erwin mengatakan, ada 123 peserta lelang namun hanya satu peserta yang dibuka nilai penawaranya yaitu PT. PP (Persero) Tbk dan perusahaan ini akan ditetapkan sebagai calon pemenag tunggal.

“Jika PT. PP ditetapkan sebagai pemanang tunggal, ini mengindikasikan bahwa pokja pemilihan hanya meloloskan satu perusahaan agar tidak muncul dalam pengumuman nilai penawaran dari peserta yang lain,” katanya.

Masih kata Erwin, dirinya melihat tidak obyektifnya pokja pemilihan dalam melakukan evaluasi kepada peserta lelang yang nilai penawaranya lebih rendah dari PT. PP (Persero) Tbk.

Atas tindakan pokja pemilihan tersebut, dia menilai telah merugikan anggaran rakyat Banten hanya untuk menebus kelengakapan dokumen pemilihan PT. PP (Persero) Tbk.

“Kami mendorong dan meminta agar kegiatan tersebut dibatalkan, karena pada tahap pelaksanaan lelang terdapat adanya indikasi KKN dan pengkondisian dalam penetapan calon pemenang lelang,”

Dia juga menilai, pembangunan sport center bukan menjadi skala prioritas untuk masyarakat Banten yang saat ini prioritasnya adalah penanganan covid–19.

“Apa urgensi pembangunan sport center terus dilanjutkan?, sementara mengurus Bank Banten saja tidak mampu. Jika anggaran dialihkan untuk penyehatan dan penyertaan modal kepada Bank Banten atau untuk penanganan covid-19, tentu ini akan lebih bermanfaat,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk lebih optimal melakukan fungsi pengawasan serta melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai tugas dan fungsi legislatif.

(*Fer/Red)

Tags: Bank Banten

Related Posts

No Content Available
Next Post
Saat Hujan Masjid di Belakang Pemkot Cilegon Bocor, Pemerintah Sebut Tak Ada Anggaran Perawatan

Saat Hujan Masjid di Belakang Pemkot Cilegon Bocor, Pemerintah Sebut Tak Ada Anggaran Perawatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Melanggar Aturan, Baliho Paslon Diturunkan Paksa

1 Oktober 2020
Wali Kota Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon

Wali Kota Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon

10 April 2024
Kunjungi Cilegon, Wali Kota Bontang Pelajari 4 Program

Kunjungi Cilegon, Wali Kota Bontang Pelajari 4 Program

29 Maret 2023
DKCS Sambangi Sekolah Lakukan Perekaman KTP Elektronik

DKCS Sambangi Sekolah Lakukan Perekaman KTP Elektronik

2 Februari 2023

Kader GMNI Cilegon Mengaku Dipukul Oknum Polisi

8 Oktober 2020
Rumah Sakit Adhyaksa

Rumah Sakit Adhyaksa Akan Dibangun di Banten

10 Oktober 2022

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!