Cilegon, CNO – Agus Rahmat, kuasa hukum Ratu Marliati meyakini gugatan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dilayangkan Ahmad Munji akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang.
Gugatan itu disebut Agus Rahmat ne bis in idem, artinya melakukan gugatan dengan pokok perkara yang telah diajukan sebelumnya ke pengadilan.
“Sudah pasti akan dihadapi, namun akan ditolak karena sudah ada gugatan sebelumnya dengan pokok materi yang sama,” kata Agus.
Agus juga menilai laporan itu bernuansa politis yang diperkuat dengan status pelapor yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Wali Kota Cilegon. “Kita semua tahulah ini arahnya kemana. Ini sangat politis tentu,” ujarnya.
Pernyataan Agus Rahmat tersebut dibantah oleh kuasa hukum Ahmad Munji, Isbanri. Isbanri menyebut, gugatan yang dilayangkan kliennya tidak termasuk ne bis in idem lantaran pokok gugatan dan yang menjadi tergugat berbeda dengan gugatan sebelumnya yang dilayangkan Muhammad Kholid.
“Pada perkara yang diajukan oleh seorang warga Cilegon yang bernama Muhammad Kholid, objek gugatannya adalah dana hibah dan bansos yang berasal dari APBD murni tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” ujar Isbanri, Senin (9 November 2020).
Sedangkan pada perkara yang diajukan oleh Ahmad Munji, kata Isbanri, objek gugatannya adalah dana hibah dan bansos yang berasal dari APBD Perubahan tahun 2020.
“Perbedaan pokok dari kedua gugatan tersebut adalah asal dana hibah dan bansos APBD Murni tahun 2018 – tahun 2020 dan APBD Perubahan Tahun 2020. Gugatan tersebut (gugatan Muhammad Kholid) belum pernah diputus,” katanya.
Oleh karena itu, Isbanri meminta kepada kuasa hukum Ratu Ati Marliati untuk belajar lagi lantaran menyebut gugatan yang dilayangkan kliennya ne bis in idem.
“Objeknya beda, sumber berbeda, tergugatnya juga berbeda. Kurang wawasan, belajar lagi saja,” ujarnya sambil tertawa.
Isbanri juga mengatakan, kliennya tidak memandang apakah gugatannya itu termasuk politis atau tidak. Tapi ia berpikir kritis bahwa dana hibah dan bansos yang berasal dari APBD Kota Cilegon dilarang diselewengkan untuk digunakan dalam ajang Pilkada.
“Cara Ahmad Munji mengkritisi hal ini sudah melalui saluran yang tepat, yaitu Pengadilan. Mencegah atau menindak adalah lebih baik,” katanya.
(*Sap/Red)