Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 9 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

DPRD Banten Paripurnakan Penetapan Raperda Pemerintahan Desa Adat

4 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
pengesahan raperda desa adat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Serang, CNO – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional; dan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Pemerintahan Desa Adat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (03 Februari 2022).

Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum dan didampingi oleh pimpinan DPRD Provinsi Banten serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah yang hadir secara langsung 23 orang dan hadir secara virtual 33 orang. Pada rapat kali ini turut hadir pula Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, beserta jajaran.

BACA JUGA

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Mengenai agenda pertama, Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi menjelaskan, bahwa perubahan susunan keanggotaan dan pimpinan ini berdasarkan atas Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib; surat dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Banten prihal Perubahan Susunan Partai Amanat Nasional Tanggal 20 Januari 2022; dan hasil rapat Badan Musyawarah Tanggal 25 Januari 2022.

Perubahan susunan keanggotaan dan pimpinan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan fungsi dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS berharap susunan keanggotaan dan pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional yang baru dapat bekerjasama dan meningkatkan kinerja yang lebih baik.

“Kami berharap susunan keanggotaan dan pimpinan fraksi PAN yang baru bisa bekerjasama dalam rangka peningkatan kinerja yang lebih baik,” jelasnya.

Kemudian, untuk agenda kedua mengenai persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Pemerintahan Desa Adat. Rancangan Perda ini disusun dengan menimbang berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Pemerintahan Desa, dan Permendagri tentang Penataan Desa.

Juru Bicara Panitia Khusus VIII Makmur menjelaskan tujuan dari dibentuknya Raperda ini salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Banten dapat meningkatkan fungsi pelayanan publik desa adat sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, mengatakan bahwa dengan disetujui dan ditetapkannya Perda tersebut dapat menjadi acuan normatif Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan pemerintahan desa adat.

“Dengan demikian Pemerintah Provinsi telah memiliki 1 Perda yang dapat dijadikan sebagai acuan normatif dalam rangka pengisian jabatan dan pelaksanaan pemerintahan desa adat,” ujarnya.

Barhum HS, juga berharap Perda yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Saya berharap Perda ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana tujuan dan harapan dibentuknya Perda,” harapnya. (ADV)

Tags: Desa AdatDesa Sangiang

Related Posts

Pemuda Desa Sangiang Bentuk Forum Silaturahmi

20 Juni 2020
Pemuda Desa Sangiang Bentuk Forum Silaturahmi

Serang, CNO - Guna mengisi dan menunjang program kerja Desa Sangiang, Kecamatan Mancak di bidang kepemudaan, sekumpulan ketua pemuda dari...

Read more
Next Post
Peringati Isra Mikraj di Kadipaten, Wali Kota Ingatkan Warga

Peringati Isra Mikraj di Kadipaten, Wali Kota Ingatkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Lepas Kloter 64, Wali Kota Cilegon Pesan ke Jamaah Haji untuk Jaga Lisan

Lepas Kloter 64, Wali Kota Cilegon Pesan ke Jamaah Haji untuk Jaga Lisan

7 Juni 2024
Saat Bukber dengan Wartawan Helldy Cerita Soal PNS yang 13 Tahun Jadi Kasi

Saat Bukber dengan Wartawan Helldy Cerita Soal PNS yang 13 Tahun Jadi Kasi

7 Mei 2021
Lapas Cilegon

Kalapas Cilegon Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba di Lapas

27 Februari 2020
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Masyarakat Terdampak Covid-19 Terima Bantuan dari Pemkot Cilegon

Masyarakat Terdampak Covid-19 Terima Bantuan dari Pemkot Cilegon

6 Mei 2020
Ikatan Keluarga Minang

Ikatan Keluarga Minang Kota Cilegon Salurkan Paket Sembako

11 Mei 2020

TERBARU

ka'bah

Dapat Subsidi, Pelunasan Biaya Haji 2027 Berkurang

7 Oktober 2026
Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

7 Oktober 2026
mobil sampah bantuan kementerian PU

DLH Bentuk Lembaga Pengolahan Sampah di Kecamatan Cilegon & Citangkil

7 Oktober 2026
Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

6 Oktober 2026
pajak restoran

Kejar Target Pajak, Pemkot Cilegon Pasang Alat di Mesin Kasir Restoran

6 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!