Sunday, April 18, 2021
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Polisi Sergap Truk Pengangkut Miras di Pasar Kranggot

    Polisi Sergap Truk Pengangkut Miras di Pasar Kranggot

    Kapolda Banten Cek Pelabuhan Merak Koordinasikan Larangan Mudik

    Kapolda Banten Cek Pelabuhan Merak Koordinasikan Larangan Mudik

    Helldy Lantik Pengurus Penggerak PKK

    Helldy Lantik Pengurus Penggerak PKK

    Temu Karya Luar Biasa Karang Taruna Kecamatan Ciwandan Belum Jelas

    Temu Karya Luar Biasa Karang Taruna Kecamatan Ciwandan Belum Jelas

    Kapolsek Pulomerak Diganti

    Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

    Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Edukasi
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
  • Home
  • News
    Polisi Sergap Truk Pengangkut Miras di Pasar Kranggot

    Polisi Sergap Truk Pengangkut Miras di Pasar Kranggot

    Kapolda Banten Cek Pelabuhan Merak Koordinasikan Larangan Mudik

    Kapolda Banten Cek Pelabuhan Merak Koordinasikan Larangan Mudik

    Helldy Lantik Pengurus Penggerak PKK

    Helldy Lantik Pengurus Penggerak PKK

    Temu Karya Luar Biasa Karang Taruna Kecamatan Ciwandan Belum Jelas

    Temu Karya Luar Biasa Karang Taruna Kecamatan Ciwandan Belum Jelas

    Kapolsek Pulomerak Diganti

    Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

    Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Edukasi
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Cilegon News
No Result
View All Result

Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 50 Juta, Aturannya Sedang Disiapkan

7 December 2020
2 min read

Eksekutif dan legislatif menggelar rapat mematangkan raperda penangan COVID-19 di Cilegon.

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapatan untuk mematangkan raperda penanggulangan Pandemi COVID-19, Senin (7 Desember 2020).

Sesuai kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif saat rapat tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda yang besarnya mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA

Wartawan di Cilegon Jalani Vaksinasi Tahap Pertama

Ratusan Anggota Polres Cilegon Disuntik Vaksin

Pj. Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin usai rapat dengar pendapat menyampaikan, perda ini penekanannya adalah agar masyarakat tertib dan mematuhi protokol kesehatan selama Pandemi COVID-19 di kota Cilegon.

Menurut Maman, perda tersebut akan mengklasifikasikan sanksi bagi individu ataupun badan usaha agar tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Sesuai dengan kesepakatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif, denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Tapi rendahnya nanti bagaimana pertimbangan penyidik yang menetapkan,” kata Maman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, denda bagi pelaku usaha yang tercantum dalam draf raperda sebesar Rp 300 ribu dinilai terlalu kecil sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kendati tidak ingin memenjarakan pelanggar protokol kesehatan atau melakukan denda seberat mungkin, Hasbudin menuturkan, aturan tersebut diharapkan menjadi shock theraphy bagi warga.

“Supaya Cilegon ini terbebas, kan itu intinya. Tapi lagi-lagi kalau memang aturan ini tidak ada sanksi yang tegas maka, masyarakat biasanya abai,” ujar Hasbudin.

Menurut Hasbudin, kedua lembaga ini juga menyepakati usulan denda sebesar Rp 50 juta bagi badan usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Saya mengusulkan sebagai ketua komisi dan teman-teman komisi tadi disepakati denda paling tinggi Rp 50 juta. Jadi mudah-mudahan kalau denda itu sesuai mereka taat,” ujarnya.

Selanjutnya, Hasbudin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi mengenai aturan tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham sebelum nantinya dilakukan finalisasi dan diparipurnakan pada akhir tahun 2020 agar awal tahun 2021 dapat segera diterapkan.

“Ini sangat dibutuhkan sekali oleh leading sector dalam hal ini Pol PP, TNI – Polri yang akan melakukan pengawasan di lapangan. Karena selama ini baru perwal. Perda ini akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat bagaimana untuk melaksanakan tugas di lapangan,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: Covid-19 di Cilegon

Related Posts

Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

3 March 2021
Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon akan membentuk tim hingga ke tingkat RT guna menekan laju penyebaran COVID-19. Hal tersebut...

Read more

Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

7 February 2021
Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

Cilegon, CNO - Satgas COVID-19 Kecamatan Purwakarta mendapati sarana hiburan anak di belakang Alun-Alun Kota Cilegon nekat beroperasi saat Pemberlakuan...

Read more

Wali Kota Datangi Pasar Kranggot, Pedagang Buru-buru Pakai Masker

2 February 2021
Wali Kota Datangi Pasar Kranggot, Pedagang Buru-buru Pakai Masker

Cilegon, CNO - Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi bersama Wakil Ketua I Satgas COVID-19 Kota Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu...

Read more
Next Post
bawaslu cilegon

Tiga Pasangan Calon Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Ketua Fraksi PAN: Isro Jangan Asal Ngomong

Ketua Fraksi PAN: Isro Jangan Asal Ngomong

7 months ago
tak wali kota keturunan koruptor

Husen Saidan: Siapapun Wali Kota Kedepan, Jangan dari Keturunan Koruptor

1 year ago

Sunyi Tapi Pasti, Perkara Dana Hibah dan Bansos yang Menyeret Nama Ati Marliati Sudah 6 Kali Sidang

6 months ago
parpol pro perubahan

4 Parpol Pro Perubahan Sepakat Berkoalisi Tantang Petahana

1 year ago
bawaslu cilegon

Plt. Direktur RSUD Cilegon Melarikan Diri dari Wartawan Usai Diperiksa Bawaslu

7 months ago

PILIHAN REDAKSI

Tak Sepanas TKD Ronde Pertama, Ronde Kedua Tak Ada “Penculikan”

29 October 2020

Deklarasi Iye-Awab, Iti Jayabaya: Harapannya Tidak Ada Masyarakat Cilegon yang Kelaparan

30 August 2020
Walikota Cilegon Diminta Prioritaskan Putra Daerah untuk Isi Kepala OPD

Walikota Cilegon Diminta Prioritaskan Putra Daerah untuk Isi Kepala OPD

18 December 2019

Gawat, Banjir Cilegon Diduga Jadi Komoditas Politik Paslon

4 December 2020

Kemenangan Helldy-Sanuji Disebut Kehendak Rakyat yang Rindu Perubahan

11 December 2020

Mahasiswa Sebut Ati Marliati Ngelawak

12 September 2020

PDI-P “Kawinkan Paksa” Helldy dengan Reno

2 September 2020
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2020 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!