Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 9 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 50 Juta, Aturannya Sedang Disiapkan

7 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Eksekutif dan legislatif menggelar rapat mematangkan raperda penangan COVID-19 di Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapatan untuk mematangkan raperda penanggulangan Pandemi COVID-19, Senin (7 Desember 2020).

Sesuai kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif saat rapat tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda yang besarnya mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA

Pasien Anak di RSUD Cilegon Meningkat, Diduga Dampak Abu Vulkanik

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Pj. Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin usai rapat dengar pendapat menyampaikan, perda ini penekanannya adalah agar masyarakat tertib dan mematuhi protokol kesehatan selama Pandemi COVID-19 di kota Cilegon.

Menurut Maman, perda tersebut akan mengklasifikasikan sanksi bagi individu ataupun badan usaha agar tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Sesuai dengan kesepakatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif, denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Tapi rendahnya nanti bagaimana pertimbangan penyidik yang menetapkan,” kata Maman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, denda bagi pelaku usaha yang tercantum dalam draf raperda sebesar Rp 300 ribu dinilai terlalu kecil sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kendati tidak ingin memenjarakan pelanggar protokol kesehatan atau melakukan denda seberat mungkin, Hasbudin menuturkan, aturan tersebut diharapkan menjadi shock theraphy bagi warga.

“Supaya Cilegon ini terbebas, kan itu intinya. Tapi lagi-lagi kalau memang aturan ini tidak ada sanksi yang tegas maka, masyarakat biasanya abai,” ujar Hasbudin.

Menurut Hasbudin, kedua lembaga ini juga menyepakati usulan denda sebesar Rp 50 juta bagi badan usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Saya mengusulkan sebagai ketua komisi dan teman-teman komisi tadi disepakati denda paling tinggi Rp 50 juta. Jadi mudah-mudahan kalau denda itu sesuai mereka taat,” ujarnya.

Selanjutnya, Hasbudin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi mengenai aturan tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham sebelum nantinya dilakukan finalisasi dan diparipurnakan pada akhir tahun 2020 agar awal tahun 2021 dapat segera diterapkan.

“Ini sangat dibutuhkan sekali oleh leading sector dalam hal ini Pol PP, TNI – Polri yang akan melakukan pengawasan di lapangan. Karena selama ini baru perwal. Perda ini akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat bagaimana untuk melaksanakan tugas di lapangan,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: Covid-19 di Cilegon

Related Posts

Dandim Cilegon: Kita Sudah Genting COVID-19

22 Juni 2021
virus corona

Cilegon, CNO - Dandim 0623 Cilegon sekaligus Wakil Ketua I Satgas COVID-19 Kota Cilegon Letkol (Inf) Ageng Wahyu Rhomadhon sebut...

Read more

Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

3 Maret 2021
Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon akan membentuk tim hingga ke tingkat RT guna menekan laju penyebaran COVID-19. Hal tersebut...

Read more

Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

7 Februari 2021
Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

Cilegon, CNO - Satgas COVID-19 Kecamatan Purwakarta mendapati sarana hiburan anak di belakang Alun-Alun Kota Cilegon nekat beroperasi saat Pemberlakuan...

Read more
Next Post
bawaslu cilegon

Tiga Pasangan Calon Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ketua DPRD Minta Pemkot Cilegon Prioritaskan Realisasi RPJMD

Ketua DPRD Minta Pemkot Cilegon Prioritaskan Realisasi RPJMD

20 Juli 2023
ilustrasi tenaga kerja asing tka

Retribusi Tenaga Kerja Asing di Cilegon Ternyata Miliran Rupiah

9 Oktober 2023
Hakim Putuskan Gugatan Hibah Bansos Kota Cilegon Gugur

Hakim Putuskan Gugatan Hibah Bansos Kota Cilegon Gugur

18 Maret 2020
Dinas PU Siapkan Rp 3 Miliar untuk Tangani Banjir di JLS

Dinas PU Siapkan Rp 3 Miliar untuk Tangani Banjir di JLS

18 Februari 2021

Memaknai Arti Pahlawan Kekinian

9 November 2020

Sosialisasi Pilkada Disebut Tak Mampu Tekan Angka Golput

6 November 2020

TERBARU

ka'bah

Dapat Subsidi, Pelunasan Biaya Haji 2027 Berkurang

7 Oktober 2026
Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

7 Oktober 2026
mobil sampah bantuan kementerian PU

DLH Bentuk Lembaga Pengolahan Sampah di Kecamatan Cilegon & Citangkil

7 Oktober 2026
Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

6 Oktober 2026
pajak restoran

Kejar Target Pajak, Pemkot Cilegon Pasang Alat di Mesin Kasir Restoran

6 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!