Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapatan untuk mematangkan raperda penanggulangan Pandemi COVID-19, Senin (7 Desember 2020).
Sesuai kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif saat rapat tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda yang besarnya mencapai Rp 50 juta.
Pj. Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin usai rapat dengar pendapat menyampaikan, perda ini penekanannya adalah agar masyarakat tertib dan mematuhi protokol kesehatan selama Pandemi COVID-19 di kota Cilegon.
Menurut Maman, perda tersebut akan mengklasifikasikan sanksi bagi individu ataupun badan usaha agar tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
“Sesuai dengan kesepakatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif, denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Tapi rendahnya nanti bagaimana pertimbangan penyidik yang menetapkan,” kata Maman.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, denda bagi pelaku usaha yang tercantum dalam draf raperda sebesar Rp 300 ribu dinilai terlalu kecil sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kendati tidak ingin memenjarakan pelanggar protokol kesehatan atau melakukan denda seberat mungkin, Hasbudin menuturkan, aturan tersebut diharapkan menjadi shock theraphy bagi warga.
“Supaya Cilegon ini terbebas, kan itu intinya. Tapi lagi-lagi kalau memang aturan ini tidak ada sanksi yang tegas maka, masyarakat biasanya abai,” ujar Hasbudin.
Menurut Hasbudin, kedua lembaga ini juga menyepakati usulan denda sebesar Rp 50 juta bagi badan usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Saya mengusulkan sebagai ketua komisi dan teman-teman komisi tadi disepakati denda paling tinggi Rp 50 juta. Jadi mudah-mudahan kalau denda itu sesuai mereka taat,” ujarnya.
Selanjutnya, Hasbudin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi mengenai aturan tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham sebelum nantinya dilakukan finalisasi dan diparipurnakan pada akhir tahun 2020 agar awal tahun 2021 dapat segera diterapkan.
“Ini sangat dibutuhkan sekali oleh leading sector dalam hal ini Pol PP, TNI – Polri yang akan melakukan pengawasan di lapangan. Karena selama ini baru perwal. Perda ini akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat bagaimana untuk melaksanakan tugas di lapangan,” tuturnya.
(*Fer/Red)