Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Sabtu, 9 Mei 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 50 Juta, Aturannya Sedang Disiapkan

7 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Eksekutif dan legislatif menggelar rapat mematangkan raperda penangan COVID-19 di Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapatan untuk mematangkan raperda penanggulangan Pandemi COVID-19, Senin (7 Desember 2020).

Sesuai kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif saat rapat tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda yang besarnya mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

Pj. Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin usai rapat dengar pendapat menyampaikan, perda ini penekanannya adalah agar masyarakat tertib dan mematuhi protokol kesehatan selama Pandemi COVID-19 di kota Cilegon.

Menurut Maman, perda tersebut akan mengklasifikasikan sanksi bagi individu ataupun badan usaha agar tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Sesuai dengan kesepakatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif, denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Tapi rendahnya nanti bagaimana pertimbangan penyidik yang menetapkan,” kata Maman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, denda bagi pelaku usaha yang tercantum dalam draf raperda sebesar Rp 300 ribu dinilai terlalu kecil sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kendati tidak ingin memenjarakan pelanggar protokol kesehatan atau melakukan denda seberat mungkin, Hasbudin menuturkan, aturan tersebut diharapkan menjadi shock theraphy bagi warga.

“Supaya Cilegon ini terbebas, kan itu intinya. Tapi lagi-lagi kalau memang aturan ini tidak ada sanksi yang tegas maka, masyarakat biasanya abai,” ujar Hasbudin.

Menurut Hasbudin, kedua lembaga ini juga menyepakati usulan denda sebesar Rp 50 juta bagi badan usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Saya mengusulkan sebagai ketua komisi dan teman-teman komisi tadi disepakati denda paling tinggi Rp 50 juta. Jadi mudah-mudahan kalau denda itu sesuai mereka taat,” ujarnya.

Selanjutnya, Hasbudin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi mengenai aturan tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham sebelum nantinya dilakukan finalisasi dan diparipurnakan pada akhir tahun 2020 agar awal tahun 2021 dapat segera diterapkan.

“Ini sangat dibutuhkan sekali oleh leading sector dalam hal ini Pol PP, TNI – Polri yang akan melakukan pengawasan di lapangan. Karena selama ini baru perwal. Perda ini akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat bagaimana untuk melaksanakan tugas di lapangan,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: Covid-19 di Cilegon

Related Posts

Dandim Cilegon: Kita Sudah Genting COVID-19

22 Juni 2021
virus corona

Cilegon, CNO - Dandim 0623 Cilegon sekaligus Wakil Ketua I Satgas COVID-19 Kota Cilegon Letkol (Inf) Ageng Wahyu Rhomadhon sebut...

Read more

Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

3 Maret 2021
Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon akan membentuk tim hingga ke tingkat RT guna menekan laju penyebaran COVID-19. Hal tersebut...

Read more

Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

7 Februari 2021
Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

Cilegon, CNO - Satgas COVID-19 Kecamatan Purwakarta mendapati sarana hiburan anak di belakang Alun-Alun Kota Cilegon nekat beroperasi saat Pemberlakuan...

Read more
Next Post
bawaslu cilegon

Tiga Pasangan Calon Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Jumbara Diharapkan Dapat Mendorong Terwujudnya Sekolah Siaga Bencana

Jumbara Diharapkan Dapat Mendorong Terwujudnya Sekolah Siaga Bencana

16 Desember 2019

Tokoh Masyarakat Kecamatan Jombang Kompak Dukung Mulia

15 Oktober 2020
Saat Bukber dengan Wartawan Helldy Cerita Soal PNS yang 13 Tahun Jadi Kasi

Saat Bukber dengan Wartawan Helldy Cerita Soal PNS yang 13 Tahun Jadi Kasi

7 Mei 2021
Pelajar Cilegon Bersihkan Sampah di Pesisir Tanjung Peni

Pelajar Cilegon Bersihkan Sampah di Pesisir Tanjung Peni

22 Februari 2021
Dipertanyakan, Gambar Wajah Iman Ariyadi Masih Ada di Mobil Operasional Dinas

Dipertanyakan, Gambar Wajah Iman Ariyadi Masih Ada di Mobil Operasional Dinas

19 Mei 2021
kapolda banten

Kapolda Banten Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Protokol Kesehatan

14 November 2020

TERBARU

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

27 April 2026
Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Monitoring TKA di SDN Sumampir

Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Monitoring TKA di SDN Sumampir

20 April 2026
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum

Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum

17 April 2026
DPRD Cilegon Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Aspirasi

DPRD Cilegon Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Aspirasi

6 April 2026
Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!