Cilegon, CNO – Satgas COVID-19 Kecamatan Purwakarta mendapati sarana hiburan anak di belakang Alun-Alun Kota Cilegon nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (6 Januari 2021).
Para petugas yang terdiri dari anggota TNI Koramil 0203 Pulomerak, anggota Polsek Pulomerak, Satpol PP serta unsur Pemerintah Kecamatan Purwakarta menemukan hal tersebut saat menggelar operasi PPKM di sekitar Simpang Tiga Cilegon hingga Alun-Alun Kota Cilegon.
Camat Purwakarta Balukia mengaku dirinya baru mengetahui adanya sarana hiburan anak-anak yang tetap beroperasi dan berjanji akan memanggil pemilik tempat tersebut tersebut secepatnya.
“Kebetulan kita baru tahu sekarang, karena memang belum ada kesempatan, dan pemiliknya katanya pengelola Perkoci. Mungkin nanti kita akan ketemu-lah,” katanya.
Selain temuan tersebut, petugas juga mendapati sejumlah tempat nongkrong yang tetap beroperasi dan menyediakan live music.
Pengelola tempat itupun diberikan teguran, bahkan Kapolsek Pulomerak Kompol Rifki Seftirian mengancam akan menyita barang-barang milik pengelola usaha yang membandel tak mengindahkan aturan pemerintah.
Balukia juga menambahkan, razia tersebut jauh dari harapan karena masih banyak pelaku usaha yang nekat menyediakan layanan makan dan minum di tempat serta menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tidak sesuai harapan kita, masih banyak berkerumun. Berjualan menyediakan tempat (makan di tempat) mungkin evaluasi kedepan operasi ini akan diperketat agar mereka itu taat atau tidak,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum memberikan sanksi tegas bagi para pengelola usaha yang membandel dan tidak menuruti instruksi Wali Kota Cilegon tersebut. Namun pihaknya juga menemukan warga yang sedang berkerumun tetap menggunakan masker.
“Rata-rata tadi menggunakan masker, mungkin (pelanggarannya) berkerumun sama menyediakan tempat di lokasi itu. Mungkin itu yang harus kita perbaiki lagi kedepannya,” katanya.
(*Fer/Red)