Cilegon, CNO – Tiga pasangan calon di Pilkada Kota Cilegon diduga melakukan pelanggaran di masa tenang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan enam dugaan pelanggaran, yang terbanyak adalah dugaan money politic.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, untuk sementara masalah tersebut masih sebatas dugaan yang selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemeriksaan.
Siswandi menyebut, paslon Helldy – Sanuji ditemukan tiga dugaan pelanggaran, paslon Ati – Sokhidin ada dua dugaan pelanggaran dan paslon Iye – Awab ada satu dugaan money politic.
“Paslon nomor urut 3 baru masuk hari ini teregister. Sama dugaan money politic dengan bentuk materi lain yakni sembako,” kata Siswandi saat ditemui di kantornya, Senin (7 Desember 2020).
Menurut Siswadi, dari enam dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah memproses 5 dugaan pelanggaran yang didominasi oleh paslon Helldy – Sanuji.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 tersebut, kata Siswandi diantaranya Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), pembagian sembako dan kampanye di luar jadwal kampanye.
“Kita lihat nanti pembuktiannya. Ini kan baru dugaan semua. Akan kita klarifikasi,” tuturnya.
Siswandi juga mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap Calon Wali Kota Helldy Agustian, namun hingga pukul 22.00 WIB, Helldy belum terlihat memenuhi panggilan Bawaslu.
“Iya hari ini, cuma pak Helldy nggak datang. Sudah kita surati lagi,” ujarnya.
(*Fer/Red)