Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Selasa, 6 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Mumu dan Iye Datangi KPU, Mumu: KPU Bingung Positif atau Negatif

21 September 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pasangan Bakal Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Cilegon penantang petahana mendatangi KPU Kota Cilegon, Senin (21 September 2020).

Mereka adalah Ali Mujahidin, Iye Iman Rohiman dan Awab yang datang ke KPU mempertanyakan berkas bacalon petahana yang sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Ali Mujahidin mengatakan, sesuai Pasal 50C PKPU Nomor 10 Tahun 2020, bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19 tahapannya berbeda dengan bacalon lain yang dinyatakan negatif.

“Kalau dia (Ati Marliati) negatif kenapa hari Selasa dan Kamis tidak datang, apa sanksi dari KPU? Kalau positif kenapa diberlakukan sama dengan calon yang negatif,” kata Mumu.

Dikatakan olehnya, KPU tidak bisa menjelaskan mengenai hal itu dan selalu berbicara mengenai norma yang menurutnya tidak jelas arahnya.

“KPU pilih yang mana, ngga bisa jawab. Selalu berbicara cantolan, cantolan yang mana ngga tahu. Norma, norma mana yang dipakai, negatif atau positif,” ujarnya agak kesal.

Mumu juga mengingatkan bahwa KPU Kota Cilegon telah mengumumkan status positif COVID-19 untuk Ati Marliati dan belum dicabut hingga saat ini.

“Ini yang mau dipakai yang mana, negatif atau positif. Negatif ada konsekuensi, positif ada konsekuensi,” ucapnya.

Bakal calon dari jalur perseorangan ini meminta KPU untuk netral dengan mengikuti aturan yang ada dan tidak perlu melakukan jadwal ulang tahapan pilkada karena sudah ada jadwal tahapannya.

“Ada jadwal tahapannya kok. Kalau dia positif dikarantina dulu, entah 14 hari atau 10 hari baru dites swab lagi dites kesehatan lagi. Setelah tes kesehatan baru penelitian administrasi yang berbeda dengan kita,” katanya.

Mumu menduga KPU melanggar aturan kalau pada akhirnya Ati Marliati ditetapkan sebagai calon sedangkan saat ini KPU menyatakan seluruh berkas administrasi bacalon tidak ada masalah.

“Justru ini jadi masalah, mau positif atau negatif yang dipakai. KPU bingung positif atau negatif,” ucapnya.

Sementara itu, Iye Iman Rohiman menilai KPU tidak tegas soal salah satu bakal calon yang terindikasi positif COVID-19 sesuai rekomendasi tim kesehatan.

“KPU belum menyatakan calon tersebut negatif, tiba-tiba sudah muncul surat meloloskan yang seolah-olah calon tersebut sudah positif,” ujar Iye.

Iye menuntut keadilan kepada KPU sebagai penyelenggara pilkada dengan dasar undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan logika.

“Khawatirnya, separuh saja massa Haji Mumu datang ke KPU, waduh na’udzubillah min dzalik,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua KPU Irfan Alfi ditemui usai bertemu dengan bakal pasangan calon penantang petahana menyatakan semua bacalon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta hal ini sudah tidak ada masalah.

“Otoritas itu ada di tim pemeriksa dan itu sudah dilakukan walaupun agak berbeda waktu pemeriksaannya tapi masih dalam tahapan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 4 sampai 11 (September),” katanya.

Irfan menyatakan tidak ada aturan yang jelas terkait penundaan dan dasar penundaan itu adanya di PKPU Nomor 10 tahun 2020.

“Tapi ini kan kasusnya agak berbeda,” timpalnya.

(*Fer/Red)

Tags: Penantang Petahana

Related Posts

Ati Ajak Berpolitik Santun, Mumu Bilang Semua Ada Aturan Mainnya

24 September 2020
Perang urat saraf

Cilegon, CNO - Usai ditetapkan sebagai calon wali kota yang ikut berkontestasi di Pilkada Cilegon, Ratu Ati Marliati berharap kepada...

Read more

Plt. Direktur RSUD Cilegon Melarikan Diri dari Wartawan Usai Diperiksa Bawaslu

23 September 2020
bawaslu cilegon

Cilegon, CNO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon tetap meneruskan gugatan kubu penantang petahana atas dugaan ketidaknetralan Komisi Pemilihan...

Read more

Gercep, Kamerin Dapat Laporan Hari Ini Bawaslu Panggil KPU dan Pelapor

22 September 2020

Cilegon, CNO - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bertindak cepat setelah mendapat laporan dari bakal calon penantang petahana soal...

Read more
Next Post
bawaslu cilegon

Ternyata Bawaslu Tidak Tahu Hasil Tes Kesehatan Bapaslon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ketua Kadin Kota Cilegon Diminta Dapat Menciptakan Lapangan Usaha Baru

Ketua Kadin Kota Cilegon Diminta Dapat Menciptakan Lapangan Usaha Baru

17 Desember 2019
Banten Berpotensi Kehilangan Pendapatan Setengah Triliun

Banten Berpotensi Kehilangan Pendapatan Setengah Triliun

7 Oktober 2025
program keluarga harapan PKH

Dinas Sosial Diminta Latih Penerima Bantuan PKH

20 Februari 2020
Coklit Serentak di Cilegon Dipantau KPU Banten dan Pusat

Coklit Serentak di Cilegon Dipantau KPU Banten dan Pusat

18 Juli 2020
Warga Mulai Rasakan Manfaat Program DPW-Kel

Warga Mulai Rasakan Manfaat Program DPW-Kel

14 April 2023
Satpol PP Amankan Puluhan Pekerja Seks, Banyak Muka Lama Kembali Ditangkap

Satpol PP Amankan Puluhan Pekerja Seks, Banyak Muka Lama Kembali Ditangkap

22 Mei 2021

TERBARU

Ratusan Rutilahu Segera Diperbaiki, Anggaran Rp30 Juta/Rumah

Ratusan Rutilahu Segera Diperbaiki, Anggaran Rp30 Juta/Rumah

2 Oktober 2026
gedung rsud cilegon

Pasien Anak di RSUD Cilegon Meningkat, Diduga Dampak Abu Vulkanik

29 September 2026
Kuota Hanya 763, Pendaftar Beasiswa Juare Capai Ribuan

Kuota Hanya 763, Pendaftar Beasiswa Juare Capai Ribuan

29 September 2026
Bikin KTP di Cilegon Bisa dari Rumah Saja, Gratis

Bikin KTP di Cilegon Bisa dari Rumah Saja, Gratis

29 September 2026
Diskominfo SP Cilegon Gelar Literasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kepada Mahasiswa Untirta

Diskominfo SP Cilegon Gelar Literasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kepada Mahasiswa Untirta

29 September 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!