Cilegon, CNO – Pasangan Bakal Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Cilegon penantang petahana mendatangi KPU Kota Cilegon, Senin (21 September 2020).
Mereka adalah Ali Mujahidin, Iye Iman Rohiman dan Awab yang datang ke KPU mempertanyakan berkas bacalon petahana yang sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
Ali Mujahidin mengatakan, sesuai Pasal 50C PKPU Nomor 10 Tahun 2020, bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19 tahapannya berbeda dengan bacalon lain yang dinyatakan negatif.
“Kalau dia (Ati Marliati) negatif kenapa hari Selasa dan Kamis tidak datang, apa sanksi dari KPU? Kalau positif kenapa diberlakukan sama dengan calon yang negatif,” kata Mumu.
Dikatakan olehnya, KPU tidak bisa menjelaskan mengenai hal itu dan selalu berbicara mengenai norma yang menurutnya tidak jelas arahnya.
“KPU pilih yang mana, ngga bisa jawab. Selalu berbicara cantolan, cantolan yang mana ngga tahu. Norma, norma mana yang dipakai, negatif atau positif,” ujarnya agak kesal.
Mumu juga mengingatkan bahwa KPU Kota Cilegon telah mengumumkan status positif COVID-19 untuk Ati Marliati dan belum dicabut hingga saat ini.
“Ini yang mau dipakai yang mana, negatif atau positif. Negatif ada konsekuensi, positif ada konsekuensi,” ucapnya.
Bakal calon dari jalur perseorangan ini meminta KPU untuk netral dengan mengikuti aturan yang ada dan tidak perlu melakukan jadwal ulang tahapan pilkada karena sudah ada jadwal tahapannya.
“Ada jadwal tahapannya kok. Kalau dia positif dikarantina dulu, entah 14 hari atau 10 hari baru dites swab lagi dites kesehatan lagi. Setelah tes kesehatan baru penelitian administrasi yang berbeda dengan kita,” katanya.
Mumu menduga KPU melanggar aturan kalau pada akhirnya Ati Marliati ditetapkan sebagai calon sedangkan saat ini KPU menyatakan seluruh berkas administrasi bacalon tidak ada masalah.
“Justru ini jadi masalah, mau positif atau negatif yang dipakai. KPU bingung positif atau negatif,” ucapnya.
Sementara itu, Iye Iman Rohiman menilai KPU tidak tegas soal salah satu bakal calon yang terindikasi positif COVID-19 sesuai rekomendasi tim kesehatan.
“KPU belum menyatakan calon tersebut negatif, tiba-tiba sudah muncul surat meloloskan yang seolah-olah calon tersebut sudah positif,” ujar Iye.
Iye menuntut keadilan kepada KPU sebagai penyelenggara pilkada dengan dasar undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan logika.
“Khawatirnya, separuh saja massa Haji Mumu datang ke KPU, waduh na’udzubillah min dzalik,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua KPU Irfan Alfi ditemui usai bertemu dengan bakal pasangan calon penantang petahana menyatakan semua bacalon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta hal ini sudah tidak ada masalah.
“Otoritas itu ada di tim pemeriksa dan itu sudah dilakukan walaupun agak berbeda waktu pemeriksaannya tapi masih dalam tahapan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 4 sampai 11 (September),” katanya.
Irfan menyatakan tidak ada aturan yang jelas terkait penundaan dan dasar penundaan itu adanya di PKPU Nomor 10 tahun 2020.
“Tapi ini kan kasusnya agak berbeda,” timpalnya.
(*Fer/Red)