Cilegon, CNO – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bertindak cepat setelah mendapat laporan dari bakal calon penantang petahana soal adanya dugaan ketidaknetralan KPU Kota Cilegon dalam tahapan pelaksanaan pilkada Kota Cilegon.
Bawaslu hari ini, Selasa (22 September 2020) memanggil Ali Mujahidin dan Iye Iman Rohiman sebagai saksi atas laporan yang mereka buat pada Senin (21 September 2020) kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, agenda hari ini adalah pemanggilan saksi di pagi hari dan akan memeriksa KPU Kota Cilegon sebagai terlapor di sore harinya.
“Kalau besok pagi RSUD (dipanggil) dan sorenya KPU lagi. Hari ini kita panggil dua dan besok dua lagi,” katanya.
Siswandi menjelaskan, jika dalam kasus ini ada indikasi pidana pemilu maka selanjutnya dalam waktu 1 x 24 jam akan ditangani oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Kalau ngga (tidak ada pidana pemilu), ya cukup di Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Mujahidin mengaku mendapat sekitar 10 pertanyaan dari Bawaslu dan hal ini disebutnya sebagai upaya hukum normatif yang harus dijalaninya sebagai pelapor.
“Upaya hukum normatif kan supaya ditindaklanjuti oleh KPU,” timpalnya.
Sedangkan Iye Iman Rohiman mengatakan, dirinya diminta Bawaslu untuk menjelaskan proses tahapan tes kesehatan dari awal hingga berakhirnya proses tes kesehatan di RSUD Kota Cilegon.
“Termasuk pelayanan dokter seperti apa. Menurut Pak Haji baik dokter dan perawatnya bekerja luar biasa,” ujarnya.
Iye juga memastikan, Bawaslu bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(*Red/Fer)