Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Rabu, 16 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana

13 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Serang, CNO – Petugas penyelenggara pemilu harus secara optimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Jika lalai, mereka bisa dikenakan ancaman pidana pemilu.

Sesuai pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekeliruan pengisian daftar pemilih bisa dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Demikian kesimpulan kajian terbatas Jaringan Rayat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Minggu 10 Juli 2020, menyikapi rencana pelaksanaan coklit. Sesuai tahapan, coklit data pemilih akan mulai dilakukan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.

“Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus melakukan coklit dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door). Selama ini seringkali cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja, dan tidak betul-betul datang ke rumah,” kata Korda JRDP Kabupaten Serang Ahmad Fauzi Chan.

Bahkan menurut Chan, ada petugas PPDP yang menyuruh anaknya untuk mengecek warga pemilih atau, lantaran merasa sudah hapal dengan data warga pemilih, lantas melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan.

Chan menegaskan, petugas PPDP tidak diperkenankan meninggalkan data yang digunakan untuk proses coklit di rumah warga dengan harapan warga mengisi secara mandiri.

“Bawaslu harus mengawasi secara ketat proses coklit ini, meski jumlah personil mereka kami ketahui terbatas,” imbuhnya.

Dia juga meminta pengawas di tingkat desa atau kelurahan harus mengawasi kinerja PPDP yang jumlahnya puluhan sesuai jumlah TPS di wilayah itu.

“Jelas tidak akan efektif. Karena itu Bawaslu harus mencari pola yang efektif dalam pengawasan coklit ini,” kata Chan.

Juru bicara JRDP Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi menyoroti tidak diumumkannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU di Banten yang menggelar pilkada. Padahal, warga berhak tahu, berapa jumlah DP4 yang menjadi sumber utama coklit.

Kata Febri, Kemendagri sudah menyerahkan DP4 tersebut kepada KPU RI sejak 23 Januari 2020 silam. Dalam DP4 berjumlah 105.396.460 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki 52.778.939 dan perempuan 52.617.521. Jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan yaitu 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.

“Bagaimana warga, pemantau, media, dan lainnya bisa memantau pelaksanaan coklit, jika DP4 saja tidak dipublikasikan. Seharusnya itu diumumkan agar menjadi pegangan bagi masyarakat,” kata Febri.

Hal lain, Febri mengingatkan, agar coklit kali ini dilakukan bukan saja mengkombinasikan DP4 dengan DPT Pemilu 2019, tapi juga dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yakni mereka yang tidak terdata pada DPT Pemilu 2019, namun menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik sesuai alamat TPS.

“Kita ketahui saat Pemilu 2019 silam banyak sekali jumlah DPK. Pertanyaannya sekarang, apakah KPU sudah rampung menginput data DPK itu. Apakah jumlahnya sesuai antara yang tertulis dalam formulir dengan data sesungguhnya. DPK ini kami sinyalir akan menyumbang kegandaan dalam proses coklit ini,” katanya.

(*Fer/Red)

Tags: JRDP

Related Posts

Jelang Pilkada, JRDP Akan Kasih Duit Rp 1 Juta Per Orang

5 Desember 2020

Cilegon, CNO - Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon mengadakan sayembara tangkap pelaku money politic menjelang digelarnya...

Read more
Next Post
BNN Kota Cilegon Musnahkan 15 Kg Ganja

BNN Kota Cilegon Musnahkan 15 Kg Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Wali Kota Robinsar Tarjung ke Masjid Nailul Mafatih

Wali Kota Robinsar Tarjung ke Masjid Nailul Mafatih

23 Maret 2025
Dishub Kota Cilegon Periksa Bus di Terminal Seruni

Dishub Kota Cilegon Periksa Bus di Terminal Seruni

4 April 2024

Maman Jadi Penjabat Sekda, PA GMNI: Ada Maksud Lain untuk Penyelenggaraan Pilkada

10 Oktober 2020
honorer dihapus

Tenaga Honorer Dihapus, 522 TKK di Pemkot Cilegon Terancam Nganggur

22 Januari 2020
Pemerintah Cilegon Akan Beri Seluruh Akses untuk Pemerataan Kesejahteraan

Pemerintah Cilegon Akan Beri Seluruh Akses untuk Pemerataan Kesejahteraan

5 April 2021

Gawat, Banjir Cilegon Diduga Jadi Komoditas Politik Paslon

4 Desember 2020

TERBARU

Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!