Minggu, 18 Mei 2025
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 18 Mei 2025
Cilegon News
No Result
View All Result

Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana

13 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Serang, CNO – Petugas penyelenggara pemilu harus secara optimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Jika lalai, mereka bisa dikenakan ancaman pidana pemilu.

Sesuai pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekeliruan pengisian daftar pemilih bisa dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

BACA JUGA

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Senior Partai Golkar Sekaligus Mantan Ketua DPRD Cilegon Dukung Isro-Uyun

Demikian kesimpulan kajian terbatas Jaringan Rayat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Minggu 10 Juli 2020, menyikapi rencana pelaksanaan coklit. Sesuai tahapan, coklit data pemilih akan mulai dilakukan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.

“Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus melakukan coklit dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door). Selama ini seringkali cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja, dan tidak betul-betul datang ke rumah,” kata Korda JRDP Kabupaten Serang Ahmad Fauzi Chan.

Bahkan menurut Chan, ada petugas PPDP yang menyuruh anaknya untuk mengecek warga pemilih atau, lantaran merasa sudah hapal dengan data warga pemilih, lantas melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan.

Chan menegaskan, petugas PPDP tidak diperkenankan meninggalkan data yang digunakan untuk proses coklit di rumah warga dengan harapan warga mengisi secara mandiri.

“Bawaslu harus mengawasi secara ketat proses coklit ini, meski jumlah personil mereka kami ketahui terbatas,” imbuhnya.

Dia juga meminta pengawas di tingkat desa atau kelurahan harus mengawasi kinerja PPDP yang jumlahnya puluhan sesuai jumlah TPS di wilayah itu.

“Jelas tidak akan efektif. Karena itu Bawaslu harus mencari pola yang efektif dalam pengawasan coklit ini,” kata Chan.

Juru bicara JRDP Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi menyoroti tidak diumumkannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU di Banten yang menggelar pilkada. Padahal, warga berhak tahu, berapa jumlah DP4 yang menjadi sumber utama coklit.

Kata Febri, Kemendagri sudah menyerahkan DP4 tersebut kepada KPU RI sejak 23 Januari 2020 silam. Dalam DP4 berjumlah 105.396.460 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki 52.778.939 dan perempuan 52.617.521. Jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan yaitu 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.

“Bagaimana warga, pemantau, media, dan lainnya bisa memantau pelaksanaan coklit, jika DP4 saja tidak dipublikasikan. Seharusnya itu diumumkan agar menjadi pegangan bagi masyarakat,” kata Febri.

Hal lain, Febri mengingatkan, agar coklit kali ini dilakukan bukan saja mengkombinasikan DP4 dengan DPT Pemilu 2019, tapi juga dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yakni mereka yang tidak terdata pada DPT Pemilu 2019, namun menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik sesuai alamat TPS.

“Kita ketahui saat Pemilu 2019 silam banyak sekali jumlah DPK. Pertanyaannya sekarang, apakah KPU sudah rampung menginput data DPK itu. Apakah jumlahnya sesuai antara yang tertulis dalam formulir dengan data sesungguhnya. DPK ini kami sinyalir akan menyumbang kegandaan dalam proses coklit ini,” katanya.

(*Fer/Red)

Tags: JRDP

Related Posts

Jelang Pilkada, JRDP Akan Kasih Duit Rp 1 Juta Per Orang

5 Desember 2020

Cilegon, CNO - Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon mengadakan sayembara tangkap pelaku money politic menjelang digelarnya...

Read more
Next Post
BNN Kota Cilegon Musnahkan 15 Kg Ganja

BNN Kota Cilegon Musnahkan 15 Kg Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Dicueki Helldy, Kini PDI-P Masih Menyepi

26 September 2020

Milad Ke-28, HPA Diharapkan Tingkatkan Kualitas Peran Pemuda

31 Desember 2020
PT Indonesia Power PGU Suralaya Raih Penghargaan Lingkungan dari Kementerian LHK

PT Indonesia Power PGU Suralaya Raih Penghargaan Lingkungan dari Kementerian LHK

8 Januari 2020
toliet sekolah

Sekda Cilegon Berbicara Soal Toilet Sekolah

29 Agustus 2022
Polisi Ringkus Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik

Polisi Ringkus Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik

28 Mei 2021
Pejabat Provinsi Banten Pantau Libur Nataru Melalui Udara

Pejabat Provinsi Banten Pantau Libur Nataru Melalui Udara

26 Desember 2023

TERBARU

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

21 April 2025
Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

10 April 2025
RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

9 April 2025
Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

26 Maret 2025
Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

25 Maret 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!