Cilegon, CNO – Tiga petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dilengserkan. Mereka dilengserkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Kamis (22 April 2021).
Mereka yang akhirnya tersingkir dari jajaran Direksi PT PCM diantaranya adalah Direktur Utama Arief Rivai Madawi, Direktur Operasional Akmal Firmansyah dan Direktur Keuangan Budi Mulyadi.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku telah menyetujui pemberhentian ketiga direksi PT. PCM. “Ya hari ini kita menyetujui pemberhentian ketiga pejabat tinggi Pak Arief Madawi, Pak Akmal dan Pak Budi dan kita mengucapkan apresiasi atas kontribusinya,” kata Helldy.
Guna mengisi kekosongan jabatan tersebut, kata Helldy, pihaknya sudah menujuk Kepala Inspektorat, Efud Saefudin sebagai Plt. Komisaris PT PCM.
“Kita sudah menunjuk Pak Epud sebagai Plt. Komisaris PT. PCM saat ini dan kita juga sudah melakukan open biding untuk pengisian jajaran direksi,” tuturnya.
Perlu diketahui, Arief Rivai Madawi menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM sejak April 2019. Sebelumnya Arief menjebat Direktur Keuangan di perusahaan tersebut. Sebelum menjadi petinggi di perusahaan milik Pemerintah Kota Cilegon itu, Arief merupakan politisi Partai Golkar dan pernah menjadi Ketua DPRD Kota Cilegon Periode 2009-2014.
Sedangkan Budi Mulyadi sebelumnya merupakan pengurus DPD Partai Golkar Kota Cilegon dan baru diangkat sebagai Direktur Keuangan pada Januari 2020 saat Kota Cilegon akan menggelar pilkada. Budi juga tercatat pernah menjadi Ketua KONI Kota Cilegon.
Sementara itu, Akmal Firmansyah merupakan birokrat di Pemerintah Kota Cilegon. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Tata Kota. Saat di posisi tersebut, Akmal tersandung kasus korupsi proyek sertifikasi tanah Pemkot Cilegon tahun anggaran 2009.
(*Fer/Red)