Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon tetap meneruskan gugatan kubu penantang petahana atas dugaan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dalam tahapan pilkada, kendati KPU telah menetapkan pasangan calon peserta pilkada, Rabu (23 September 2020).
Hari ini Bawaslu melakukan panggilan terhadap Plt. Direktur RSUD Kota Cilegon untuk dimintai keterangan soal proses tes kesehatan yang dilakukan tim kesehatan yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di rumah sakit tersebut.
Plt. Direktur RSUD Cilegon, dr. Meisuri usai diperiksa Bawaslu, terkesan menghindari wartawan. Meisuri terlihat buru-buru meninggalkan wartawan saat diberondong pertanyaan seputar pemeriksaan hari ini.
“Enggak, enggak ada pemeriksaan hari ini,” kata Meisuri, Rabu (23 September 2020) seraya lari menuju mobilnya dan buru-buru meninggalkan wartawan tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
Meisuri juga tidak memberi jawaban saat wartawan menanyakan proses tes kesehatan lanjutan Ratu Ati Marliati setelah tidak mengikutinya lantaran dinyatakan positif COVID-19 oleh KPU.
Sementara itu, Divisi Hukum & Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Cilegon, Lukman Hakim menegaskan pihaknya telah meriksa Plt. Direktur RSUD sesuai yang sudah dijadwalkan.
“Kita sudah secara resmi memanggil RSUD untuk diperiksa. Untuk apa kita memanggil RSUD, (kalau) nggak diperiksa, orang sudah dijadwalkan,” katanya.
(*Fer/Red)