Cilegon, CNO – Usai mendatangi KPU untuk mempertanyakan tahapan pilkada yang dianggap janggal, para bakal pasangan calon penantang petahana mendatangi Bawaslu Kota Cilegon, Senin (21 September 2020)
Melalui Kepala Bidang Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyatakan, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, Bawaslu harus melakukan kajian.
“Sebelum kajian, kita melakukan penelusuran. Ketika dalam proses-proses ini masih bisa kita komunikasikan dengan himbauan, kita laksanakan himbuhan itu kepada KPU, bagaimana dalam proses penyelenggaraan ini harus sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Bawaslu memastikan, dalam proses pemeriksaan kesehatan ini KPU melakukan proses tersebut namun tidak dapat masuk dalam proses ini dan tidak mengetahui hasilnya.
“Kita memastikan bahwa semua itu tersampaikan ke bapaslon, adapun hasil, kita tidak tahu isi di dalamnya,” ujar Urip.
Ditambahkan olehnya, Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan oleh bapaslon penantang petahana.
“Hari ini ada laporan, kita belum cek isinya seperti apa laporan itu dan sedang diregistrasi serta secara administrasi sedang diselesaikan,” katanya.
Urip mengatakan, dalam proses pengawasan tes kesehatan ini, Bawaslu memiliki batasan-batasan sesuai surat keputusan KPU yang mana Bawaslu tidak bisa masuk ke dalamnya.
“Ada batasan diantara yang tidak boleh itu pertama berkenaan dengan nilai ijazah, yang kedua penilaian rekam medis kesehatan dan yang ketiga B-1 KWK,” ucapnya.
(*Fer/Red)