Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon memberlakukan kerja di rumah (WFH) bagi para pegawainya mulai 11-25 Januari 2021. Langkah ini diterapkan seiring terus meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di kalangan pegawai Pemkot Cilegon.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Cilegon Nomor: 443/14/BKPP, jumlah pegawai yang melakukan kerja di rumah sebesar 75 persen dan sisanya melakukan kerja di kantor.
Aturan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sesuai Instruksi Mendagri itu, sebenarnya Kota Cilegon tidak termasuk daerah yang diharuskan menerapkan aturan PPKM. Di Provinsi Banten hanya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang diharuskan menerapkan kebijakan tersebut.
Aturan pemberlakukan kerja di rumah bagi pegawai Pemkot Cilegon berlaku untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecuali beberapa SKPD diantaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD dan RSUD.
“Pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) menggunakan absensi offline atau manual selama penyesuaian sistem kerja diberlakukan,” demikian tertulis dalam surat edaran Wali Kota Cilegon.
Sedangkan untuk proses pengawasan selama pegawai Pemkot Cilegon melakukan WFH, mereka diwajibkan mengunduh dan mengisi aplikasi Kasehat yang bisa didapat dengan klik tautan ini.
(*Fer/Red)