Cilegon, CNO – Wakil Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Dikutip dari halaman resmi Kemendagri, melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon).
“Bapak Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran ke KPUD,” kata Benni.
Bukan hanya Wakil Wali Kota Cilegon yang mendapat teguran ini. Hingga Senin (7 September 2020) sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapat teguran dari Kemendagri, termasuk Bupati Serang Ratu Tatu Chasabah.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian bansos dan pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Benni lagi.
Benni juga menyampaikan, sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon di 270 daerah untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
(*Fer/Red)