Cilegon, CNO – Ganti pimpinan daerah ganti juga pejabatnya. Hal itu jamak terjadi di setiap daerah. Namun penggantian pejabat setingkat eselon II itu tidak serta dapat dilakukan oleh kepala daerah pasca dilantik lantaran ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mutasi dan rotasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2026 menerangkan, setiap kepala daerah baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan setelah dilantik dan sebelum masa jabatan berakhir kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Isu penggantian pejabat di Cilegon telah muncul sejak Robinsar menduduki jabatan wali kota bersama wakilnya Fajar Hadi Prabowo. Namun hingga kini rotasi-mutasi itu tak kunjung dilakukan setelah mereka menjabat selama delapan bulan.
Kabar terbaru, rencana rotasi dan mutasi pejabat tinggi pratama di Kota Cilegon itu terkendala walaupun tidak seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto, dirinya telah mendapat penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana rotasi-mutasi pejabat eselon II di Kota Cilegon.
“Surat resminya disampaikan ke Pak Wali dari BKN, saya hanya mendapatkan penjelasannya saat saya ke BKN,” kata Joko, Rabu (8 Oktober 2025).
Joko menuturkan, dari 29 OPD yang diusulkan untuk dirotasi, terdapat 12 kepala OPD yang belum dapat dilakukan rotasi karena belum dijabat selama dua tahun.
“Ada beberapa yang tidak disetujui karena masa kerjanya belum sampai 2 tahun. Jadi semua ada 12 OPD yang belum dua tahun,” ujarnya.
Kendati demikian, Wali Kota Cilegon Robinsar dengan tegas mengatakan bahwa rotasi-mutasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, saat ini surat terkait rotasi-mutasi sudah diterima oleh BKN.
“Surat sudah diterima oleh BKN, dalam waktu dekat, kita akan segera melakukan rotasi di lingkungan Pemkot Cilegon,” kata Robinsar.
(*Fer/Red)





















