Cilegon, CNO – Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk membuka kepada publik soal dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Rikil menanggapi pernyataan yang dikemukakan oleh Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, Kamis (22 Juli 2021).
“Kami minta Kejari Cilegon untuk mengungkap secara terang benderang, dugaan korupsinya apa, siapa tersangkanya, dan berapa kerugian uang negara,” kata Rikil Senin (26 Juli 2021).
Lantaran saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, menurut dia sudah saatnya masyarakat tahu dan ia juga meminta Kejari Cilegon untuk mengusut secara tuntas.
“Sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tuturnya.
Ia pun mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon supaya bersih dan terbebas dari korupsi.
Disejumlah pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon. Namun Kajari enggan membeberkan kasus yang sedang ditangani dengan alasan tak mau membuat kegaduhan.
(*Fer/Red)